BANGKINANG, BerkasRiau.com – Dua orang pelaku penipuan pengandaan uang “Kanjeng Dimas Kampar” Asep Syaripudin dan Budi Iswara, peragakan kerjanya dihadapan polres Kampar, Selasa (9/5/2017).
Tersangka yang diamankan oleh Personil Tapung Hilir pada Sabtu (5/5/2017) sekira pkl 02.00 wib di Desa Beringin Lestari Kec Tapung Hilir, mengaku sudah menguras harta kekayaan korbannya Nurhayatun sebanyak Rp155 juta.
“Sebelumnya, saya meminta uang kepada korban dan menyuruh korban memasukan uang ke dalam kotak yang sudah disediakan, lalu kotak saya balut dengan latban dan uang disusun diatas latban agar terlihat uang yang dimasukkan kedalam kota melimpah,” ungkap salah seorang tersangka, Budi alias Cecep.
Selain itu, sambung Cecep, untuk meyakinkan korban, dirinya kembali menyuruh korban untuk menyiramkan garam sekeliling rumahnya. Untuk melancarkan aksinya pelakukan mengaku sebagai Habib, sehingga pada saat korban merasa lengah pada saat proses ritual di rumah korban, pelaku menyuruh korban untuk keluar dari rumah, sehingga pelaku bisa mengambil uang korban yang ada di kotak yang telah dibungkus kain.
Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP, Edy Sumardi Priadinata yang didampingi kapolsek Tapung Hilir, AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari Korban bahwa pelaku Asep dan Budi berniat meminta mahar berupa uang kepada korban untuk digandakan. Namun korban merasa curiga karena sebelumnya korban Nuryatun sudah diminta mahar uang oleh pelaku sebanyak 152 juta rupiah dengan tiga kali penerimaan di rumah korban pada tanggal 17, 20, 22 April 2017 yakni 50 juta rupiah, 25 juta dan terakhir Rp 77 Juta. Uang korban teraebut dimasukkan dalam tiga buah kotak berbungkus dengan kain putih dengan tulisan arab yang ternyata setelah dibuka pada saat pengungkapan isinya kosong.
Modus yang digunakan pelaku jelas Edy, dengan cara memberikan tipu muslihat bahwa di rumah korban terdapat harta karun sehingga apabila korban ingin mengambil harta karun di dalam rumahnya harus menggunakan uang tunai sebagai penariknya. Akhirnya korban terhipnotis dengan janji pelaku yang pada saat melakukan ritual di rumah korban muncul secara tiba-tiba muncul 5 batang emas 100 gram yang setelah diungkap hanya logam kuningan biasa.
Adapun Barang bukti yang telah diamankan aparat kepolisian diantaranya uang tunai sebesar Rp 789.000,- , tiga buah kotak peti kayu yang dibungkus kain bertulisan Arab, Tasbih,Kopiah, Atm, buku rekening pelaku, Hhandphone.
Pelaku berhasil diamankan oleh Personil Tapung Hilir di rumah korban yang pada saat hendak meminta mahar berupa uang pada saat hari Sabtu,tgl 6 Mei pkl 02.00. Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (def)