BANGKINANG, BerkasRiau.com – Tower-tower tanpa izin atau ilegal, banyak berdiri di sejumlah wilayah di Kabupaten Kampar. Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar siap untuk melakukan penertiban sekaligus menyegel tower-tower ilegal ini.
“Kita siap menertibkan tower-tower ilegal ini. Kita akan turunkan personil untuk menyegel tower yang tak berizin,” sebut Kepala Satpol PP Kampar M Jamil melalui Kabid Linmas Satpol PP Kampar, Ahmad Zaki saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (27/4).
Dia mengaku, memang banyak tower-tower ilegal yang berdiri di wilayah Kabupaten Kampar. Buktinya, pada tahun lalu, sudah ditemukan tower ilegal yang beroperasi. Pihaknya juga telah menyegel puluhan tower ilegal ini.
“Terakhir, bulan September 2016 dulu kita lakukan penyegelan. Ada 20 tower yang tak berizin kita segel waktu itu. Itu tower milik Sinar Mas. Lokasi tower ilegal ini berada di beberapa titik di wilayah Kampar,” sebut Ahmad Zaki.
Meski telah pernah ditertibkan, namun pihaknya perlu untuk melakukan pengecekan ulang. Sebab kata dia, ada sebanyak 330 tower yang ada di seluruh Kampar. Semuanya itu belum dapat dipastikan mengantongi izin. Kemungkinan, kalaupun sudah mengantongi izin, namun sudah kadaluarsa.
“Kita belum dapat pastikan mereka telah mengurus izin atau tidak. Kita tentu cek dahulu. Sebab, banyak tower-tower ini berdiri tanpa sepengetahuan pemerintah. Mereka bangun dulu, baru urus izin. Atau mereka bangun saja tanpa mengurus izin. Kalau ternyata tak berizin, maka inilah yang akan kita segel,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, untuk pendirian tower ini, ada beberapa izin yang perlu dikantongi oleh pihak pengelola. Pertama, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kedua izin jaringan, dan ketiga izin lingkungan. Izin ini diterbitkan oleh instansi-instansi terkait setelah mengecek kelayakan pendirian tower.
“Tidak boleh seenaknya mendirikan tower. Ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola tower dan pemilik jaringan,” sebut Zaki.
Dikatakan Zaki, kalau izin jaringan ini ada pula aturannya. Misalnya, di lokasi A hanya boleh mendirikan tower setinggi 20 meter. Kemudian di lokasi B, boleh mendirikan tower setinggi 30 meter. Maka, pendirian itu terlebih dahulu dinilai kelayakannya.
“Ini ditentukan pemerintah. Tujuannya, agar tidak mengganggu masyarakat. Sebab tower ini akan menimbulkan radiasi yang mampu merusak alat-alat elektronik warga yang berada di sekitar tower. Jangan sampai masyarakat kita yang menjadi korban,” jelasnya.
Selain akan menimbulkan kerugian kepada masyarakat sekitar, menurut Ahmad Zaki juga berdampak kepada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika pemilik tower tidak mengurus izin, maka pajak dan biaya pengurusan izin tidak akan masuk ke kas daerah.
“Berapa rugi daerah itu, kalau mereka tak urus izin. Untuk IMB saja, satu tower itu biayanya mencapai puluhan juta. Belum lagi pendapatan daerah dari izin jaringan. Kalau mencapai puluhan tower tak berizin, maka daerah sudah rugi mencapai ratusan juta,” sebutnya.
Reporter : Defrizal