Sunday , September 8 2024
Home / Daerah / K A M P A R / Mayoritas Desa di Kampar Kangkangi UU Nomor 6

Mayoritas Desa di Kampar Kangkangi UU Nomor 6

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 50 ayat 1 tentang persyaratan aparatur Desa telah diatur sedemikian rupa dan sudah sangat jelas. Kendati demikian mayoritas Desa di Kabupaten Kampar masih menyalahi.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Surya Budhi mengatakan, pihaknya. telah berupaya mengingatkan melalui acara sosialisasi, pelatihan-pelatihan dan dalam kegiatan Bimtek. Bahkan beberapa Desa pernah kita tegur secara lanjgsung maupun melalui surat, Ujarnya

Kedepan, kita akan melakukan regulasi aturan seperti penerbitan Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Daerah (Perda) terkait hal ini.

“Dengan adanya regulasi aturan, mudah-mudahan bisa menjadi acuan atau pedoman Kepala Desa dalam melaksanakan tugas terutama rekruitmen aparatur Desa,” Ujarnya.

Reporter : Syailan Yusuf

Editor : Defrizal

print