ROHIL, BerkasRiau.com – Undang-undang pelayaran No 17 tahun 2008 tentang keselamatan pelayaran, tampaknya tidak berpungsi bagi nahkoda kapal jurusan Bagansiapiapi ke Penimpahan. Meskipun undang – undang tersebut melarang, awak Kapal Motor Mercury Express-2 No.177/PPr GT.25.
masih saja melanggar.
Buktinya, disaat kapal mau berlayar, awak kapal dan syahbandar malah membiarkan para penumpang mengambil posisi diatas tenda kapal. Mereka cenderung membiarkan penumpang berada di atas geladak. Padahal dengan posisi seperti itu sangat membahayakan keselamatan penumpang yang ada di dalam kapal, sebab keseimbangan kapal terganggu.
Dalam Undang undang tersebut, tanggung jawab Syahbandar dalam keamanan dan keselamatan pelayaran sangat penting dengan meningkatkan pengawasan keamanan dan keselamatan pelayaran.
Begitu juga dengan sarana dan prasarana keselamatan, tugas Syahbandar harus juga memastikan kesadaran para pemakai jasa transportasi laut seperti perusahaan, pemilik kapal, awak kapal untuk mentaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang keselamatan pelayaran.
“Kita melihat sendiri, bendera saja tidak dipasang. Apalagi pelampung penumpang, entah cukup atau tidak dengan jumlah penumpang yang ada,” cetus Arizal, salah seorang calon penumpang yang membatalkan keberangkatannya ke Penipahan pada hari Minggu (23/4/2017).
Amrizal berencana berangkat dari Bagansiapiapi ke Panipahan Pasir Limau Kapas. dibatalkan ketika melihat penumpang yang berada diatas, kapal sudah penuh. “Saya ditawari tetap naik namun saya lihat penumpangnya sudah penuh dari pada bahaya lebih baik saya mengalah” pungkasnya
Purnomo, petugas Syabandar Bagansiapiapi, mengungkapkan, dirinya tidak bisa melarang karena sudah menjadi kebiasaan para penumpang.
”Itu lah kebiasaan orang sana. Kita sudah sering tertibkan tapi alasannya mau cari angin atau karena mabuk. Dan kadang penumpang turun kebawah kalau sudah kuat anginnya,” ungkapnya.
Reporter : Anton
Editor : Defrizal