BABGKINANG, BerkasRiau.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi maoubiler di dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Kampar masih tetap dilanjutkan, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada calon penambahan tersangka. Hal itu disebutkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Ostar Al Pansri, SH. MH. Ketika dijambangi diruang kerjanya. Kamis (19/4/2017).
“Saat ini kita sedang melakukan pendalaman kasus itu, penyidik sedang bekerja melakukan pengumpulan data, tidak mungkin data belum lengkap lalu kita lansung menetapkan tersangka, tapi calon tersabgka memang sudah ada,” terang Ostar.
Pasca penetapan status AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar tahun 2016, Kejaksaan Negeri Kampar, terus melakukan pemanggilan saksi kepada pihak – pihak yang mengetahui tentang seluk beluk dengan kasus ini.
Ostar menyebutkan, semenjak tersangka AK dipanggil dan diperiksa, beberapa alat bukti sudah dikumpulkan, dan keterangan tersangka juga sudah disimpulkan, dalam satu bulan lagi “mantan kadis” akan jadi tersangka.
“Tunggu aja, nanti saya kabarkan, satu bulan lagi sudah pasti ada penambahan tersangka,” tandas Ostar.
Sekedar diketahui. Kejaksaan Negeri Kampar menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler sekolah tahun 2015 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar (sekarang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga red).
AK merupakan PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.335.632.000 yang bersumber dari APBD Kampar 2015.
Reporter : Defrizal