BANGKINANG, BerkasRiau.com – Terdakwa kasus perambahan kawasan hutan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN), Johannes Sitorus, akhirnya menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menerima eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, Selasa (18/4/2017).
Poin dua dari amar putusan sela tersebut adalah menyatakan kewenangan Penuntut Umum untuk menuntut hapus atau gugur karena daluwarsa.
“Eksepsi diterima karena tindak pidana yang didakwakan telah Daluwarsa. Perkaranya sudah lewat dari 12 tahun,” ujar Ferdi, Humas PN Bangkinang, sekaligus majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Agung Irawan yang dihubungi via seluler menyatakan akan berkoordinasi dengan Kejati terkait langkah hukum yang akan diambil, apakah kita akan melakukan perlawanan atau tidak.
Berdasarkan petikan putusan Nomor: 116/Pid.Sus.LH/2017/PN.Bkn, Johannes Sitorus didakwa oleh Jaksa, Agung Irawan atas tindak pidana perambahan kawasan hutan dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Terdakwa Johannes Sitorus didakwa karena merambah kawasan hutan TNTN seluas 550,16 Hektar di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Perkara yang menjerat Johannes tersebut, mulai diperiksa oleh Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutanan wilayah Riau sejak tahun 2004 silam dan terdakwa dalam proses penyidikan sempat ditahan pada tanggal 1 Desember 2004 s/d 15 Desember 2004. 15 hari ditahan, Johannes kemudian ditangguhkan penahanannya.
Setelah menjalani proses hukum selama 13 tahun, baru pada bulan Maret 2017, perkara Johannes dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar. Di Kejaksaan Johannes ditahan lagi pada tanggal 14 Maret 2017.
Pekara berjalan dengan cepat, hanya dalam waktu 36 hari (14 maret s/d 18 April 2017) terdakwa Johannes Sitorus kembali menghidup udara bebas setelah ketukan palu Ketua Majelis Hakim, M. Arif Nuryanta, SH, MH yang juga Ketua PN Bangkinang menggelegar pada Selasa (18/4/2017) siang. (tim).
Editor: Defrizal