BANGKINANG, BerkasRiau.com – Kursi-kursi anggota DPRD yang kosong, mewarnai paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kabupaten Kampar. Meski banyak yang kosong, paripurna yang dilaksanakan di gedung bundar pada Senin (17/4) siang itu, tetap dilanjutkan.
Pantauan BerkasRiau.com pada Senin (17/4) di ruangan paripurna, terlihat ada sekitar 14 kursi dewan yang kosong. Kursi empuk milik anggota dewan itu seperti tak bertuan. Anggota DPRD yang merupakan perpanjangan tangan masyarakat ini, tidak hadir.
Artinya, dari sebanyak 45 anggota DPRD Kampar, yang hadir hanya sebanyak 21 orang. Selebihnya, ada yang pergi umrah, ada juga yang tak diketahui keberadaanya.
Akan tetapi, saat dikonfirmasi terkait banyaknya anggota dewan yang tidak hadir ini, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kampar, Ramla tak mau berkomentar banyak.
“Tidak ada keterangannya sama saya. Tanyakan saja langsung sama yang bersangkutan,” sebutnya, Senin (17/4).
Namun katanya, paripurna LKPJ tersebut tetap bisa dilanjutkan. Sebab, syarat untuk dilaksanakannya paripurna sudah terpenuhi. “Tapi kan sudah memenuhi kuorum (kuota forum),” sebutnya.
Dia juga menyebutkan bahwa salah satu anggota dewan yang tidak hadir adalah Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri. Ketidakhadiran ketua DPRD ini, karena sedang melaksanakan ibadah umrah.
Sementara, salah seorang Anggota DPRD yang hadir, Agus Chandra juga tak mau berkomentar banyak soal ketidakhadiran anggota dewan ini. Dia hanya menyampaikan bahwa anggota DPRD yang tidak hadir tersebut karena ada kegiatan di luar.
“Mungkin ada aktivitas di luar. Bisa saja itu ada kegiatan partai. Tapi saya tidak tahu siapa-siapa yang tidak hadir tadi itu. Janganlah tanyakan sama saya,” sekretaris fraksi Golkar itu.
Paripurna yang berlangsung selama sekitar satu jam ini, tetap berjalan lancar. Ketua DPRD yang tidak hadir, diwakilkan oleh Wakil Ketua DPRD Kampar, Sunardi DS memimpin paripurna itu.
Alhasil, LKPJ yang disampaikan oleh Bupati Kampar diwakili oleh Asisten I, Ahmad Yuzar, diterima oleh DPRD.
Sunardi DS dalam sambutannya mengatakan bahwa Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional Bupati Kampar, yang tertuang dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“LKPJ ini akan dibahas oleh Pansus yang terdiri dari unsur komisi dan unsur fraksi tanpa melibatkan unsur eksekutif, yang kemudian melahirkan rekomendasi yang akan disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima,” sebutnya.
Reporter: Defrizal