Thursday , May 22 2025
Home / Hukrim / Jual Shabu Kepada Anggota Polisi, Mulyadi Diringkus Polisi

Jual Shabu Kepada Anggota Polisi, Mulyadi Diringkus Polisi

ROHIL, BerkasRiau.com – Mulyadi (34) bernasib naas ketika dirinya hendak melakukan transaksi jual beli barang haram jenis sabu. Pasalnya, Warga Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir ini terpaksa meringkus dibalik jeruji besi mapolres Rokan Hilir ketika ingin menjual barang haramnya itu kepada anggota polres Rohil. Minggu (16/4/2017)

Berdasarkan informasi yang dihimpun BerkasRiau.com Mulyadi berhasil ditangkap oleh anggota Polres Rohil berdasarkan Laporan Polisi No. Lp/55/A/lV/ Riau /Res Rohil/ Sat Narkoba Tgl 16 april 2017 kemaren. Dan tersangka ditangkap di dekat rumah pelaku.

Adapun hasil penangkapan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kotak kaleng permen milton yang didalamnya berisi 8 paket kecil diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah  kotak permen yang didalamnya berisi 3 paket kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak kosmetik PIXY yg didalamnya berisi 4 klip plastik kosong diduga untuk isi shabu, 1 (satu) buah plastik klip Putih untuk tempat kotak permen dan kotak pixy, 1 (satu) buah hanphone merk samsung FM RADIO. Selanjutnya uang hasil jual shabu sebanyak Rp 300.000, dan 1 (satu) buah tas kecil merk polo stars.

Kapolres Rohil AKBP Henri Posma Lubis SH, Sik melalui Kasubag Humas Polres Aiptu Yusnan Pangeran Cheri, menerangkan, Pada hari Minggu tgl 16 april 2017, sekira jam 12.00 wib diserahkan seorang pelaku tindak pidana narkotika oleh anggota polisi polres rohil yang bernama Lestari Chandra dan Jhon fitri, kejadian itu terjadi ketika kedua anggota tersebut sedang tujuan pulang dari perusahaan yang berada di wilayah tanah putih Tanjung Melawan Rohil.

Kemudian di perjalanan kedua anggota tersebut melihat seorang yang dicurigai sebagai penjual shabu yang sedang duduk diatas sepeda motornya sambil menelpon, melihat hal itu kedua anggota tersebut pun menghampiri orang tersebut dan sambil berkata berpura-pura mau membeli “adakah” ada “mau beli berapa,” sebutnya pelaku menjawab.

Karena merasa curiga gerak gerik kami pelaku kembali berkata ” mau ambil berapa biar saya ambil dirumah” lalu kemudian pelaku menghidupkan sepeda motor dan lansung tancap gas. Melihat hal itu kedua anggota langsung mengejar pelaku sampai ke sebuah gang dibelakang rumah saudara parno, kami langsung mendekati pelaku dan tiba tiba pelaku langsung membuang satu buah plastik klip Putih bening yang kebetulan bungkusan tersebut dibuang didepan anggota Brigpol lestari chandra.

“Setelah itu diambil bungkusan tersebut dan ditanyakan kepada pelaku, pelaku menjawab barang tersebut adalah miliknya yang sengaja dibuang karena ketakutan, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor sat narkoba guna pengusutan lebih lanjut,” tandas Chery.

Reporter : Anton

Editor : Defrizal

print