ROKAN HULU, BerkasRiau.com – Ketua DPRD Rokan Hulu akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten rokan Hulu yang diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan izin gangguan atau HO. Pasalnya sejumlah perusahaan yang tidak memiliki izin usaha itu diduga dapat menrugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah tiap tahun.
“Dalam waktu dekat, kita akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan kelapa sawit. Selesai kegiatan Reses Anggota DPRD, semua perusahaan akan kita panggil untuk kita dengar keterangan apa kendala mereka hingga tidak memiliki HO dan HGU,” ungkap Kelmi Amri ,SH ketika di jumpain di ruang kerjanya. Senin, (17/4/2017).
Dengan tidak diurusnya HO dan HGU, menurutnya tentu sudah merugikan pemerintah kabupaten setempat, sebab tidak memberikan kontribusi atau pajak kepada negara, sedangkan mereka terus mengambil hasil, namun pajaknya tak di bayarkan. Perbuatan seperti itu, tentu merupakan tindak pidana, kerana tidak berjalan sesuai denga aturan yang ada.
Sekedar diketahui, terbongkarnya praktek busuk permainan perusahan perkebunan kelapa sawit itu bermula dari infomasi Kabid Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rohul.
Kepada BerkasRiau.com, beberapa hari lalu, kabid Desma Diana menyebutkan, dari 58 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Negeri berjuluk Seribu Suluk itu, baru 8 perusahaan yang mengurus dan memiliki izin HO.
Dan dugaan 50 perusahaan perkebunan yang tak memiliki izin HO itu ditaksir memiliki lahan perkebunan mencapai ratusan ribu hektar.
“Karena 50 perusahaan perkebunan itu tidak memiliki izin gangguan, maka Pemkab Rohul tidak bisa mengutip retribusinya, sehingga dari estimasi kita dengan luas lahan perkebunan 50 perusahaan itu mencapai ratusan ribu hektar atau persisnya 423.545 Hektar, maka Pemkab Rohul dirugikan tiap tahun mencapai miliaran rupiah,” akui Desma.
Sedangkan 8 perusahan yang sudah mengantongi Izin Usaha diantaranya, yang baru mengurus izin gangguan
Yaitu PT Sentral Warisan di Dalu-Dalu Tambusai, PT PTPN V Sei Asam Kecamatan Pendalian IV Koto, PT PTPN V kebun Sei Tapung, PT Ekadura Indonesia di Kelurahan Kota Lama Kunto Darusalam. Kemudian PT Mashuba Citra Mandiri di Kecamatan Pendalian IV Koto, PT Anugrah Tuah Mulya Perkasa Bonai Darusalam, PTPN V Sei Rokan Pagaran Tapah Darusalam dan PT Riau Anugrah Sentosa.
Padahal, sesuai Peraturan daerah (Perda) Rohul Nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu pada pasal 103 jelas disebutkan bahwa setiap orang pribadi dan atau Badan hukum yang membuka usaha, harus mendapat izin gangguan, namun ini tak di indah kan oleh pihak perusahan perkebunan kelapa sawit.
Reporter : Kimek Ocu
Editor : Defrizal