Sejumlah 20 orang masyarakat penggarap lahan di Desa sikijang yang di berikan sosialisasi maklumat kapolda Riau secara bergantian tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Hal ini di sampaiakn Riski Fahlani kepada masyarakat bahaya yang timbul setelah membakar lahan akan terjadi bahaya kabut asap yang bisa merusak kesehatan manusia, juga bisa merusak lingkungan. Apa lagi bisa berdampak kepada ekonomi masyarakat secara umum.
Kegiatan sosialisasi seperti ini selalu dilakukan oleh Rizli Fahlan selaku Babinlamtibmas di Desa Sikijang Tapung Hilir ini. Tanpa kenal lelah Riski terus mengkampnyekan agar masyarat tidak membakar lahan.
Kemudian Rizki juga menyampikan kepada msyarakat Desa sikijang bahwa sangsi hukum yang akan di terima oleh pelaku kalau membuka lahan dengan cara membakar yang diatur dengan UU. Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan.
Salah seorang warga Desa Sikijang, Febi menyambut baik kegiatan yang di lakukan Babinkabtibmas di Desanya. ” Saya sangat berterima kasih sekali kepada Bapak Riski Fahlan Selaku Babinkabtibmas di Desa kami ini, saya jadi tahu sangsi hukum dan bahaya yang di akibatkan mebakar hutan dan lahan,” Jelas Febi.
“Polisi selaku pelindung masyarakat, kalau ada hal seperti seharusnya kami secepat mungkin diberirtahu dengan cara sosialisasi, kami masyarakat kampung mana mengerti dengan hukum. Yang kami tau Polisi itu selama ini hanya menagkap nangkap saja, hari ini Pak Riski sudah melindungi kami dengan cara memberi penyuluhan. Sekali lagi saya sampaikan ucapan terima kasih buat Pak Rizki Fahlani,” Tambah Febi.(Shm)
Editor: Defrizal