Tuesday , December 3 2024
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Dinkes Rohil Minta Petugas Segera Urus Rekomendasi Izin Praktek

Dinkes Rohil Minta Petugas Segera Urus Rekomendasi Izin Praktek

ROHIL, BerkasRiau.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Dahniar, meminta petugas segera mengurus surat rekomendasi izin praktek ke bagian Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), seluruh tenaga profesi kesehatan yang bertugas di Rohil. Hal ini dikatakan melalui Kabid SDK, Intan Dolok Seribu, Senin (10/4/17) di Bagansiapiapi.

Dalam pengurusan rekomendasi izin praktek dokter, seperti dokter gigi dan dokter spesialis berdasarkan Permenkes Nomor.2052 Tahun 2011 tentang izin paraktek dan praktek kedokteran harus memenuhi persyaratan berupa surat permohonan bermaterai 6000, foto copy Ijazah dilegalisir, foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) serta melampirkan STR Asli yang diterbitkan KKI, foto copy KTP, surat rekomendasi dari puskesmas, rekomendasi organisasi profesi dan pas photo 4×6 satu lembar dan denah lokasi serta surat pernyataan pimpinan.Jelasnya

“Bagi tenaga kesehatan dari mulai dokter, bidan, perawat, apoteker dan ternaga teknis kefarmasian harus memiliki STR dan izin praktik. Ini dilakukan untuk memenuhi kualitas dan menyamaratakan standar tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” kata Intan.

Sementara, pengurusan surat rekomendasi untuk tenaga profesi kesehatan seperti bidan, perawat/perawat gigi sebagaimana dituturkan drg. Intan, persyaratannya hampir sama seperti persyaratan dokter hanya saja ada syarat tambahan lain yaitu surat permohonannya bermaterai 6000 dua lembar, surat keterangan dokter penanggung jawab (jika pratek mandiri, red) dan surat keterangan sehat.

“Agar mendapat surat izin praktek semua tenaga profesi kesehatan khususnya yang bekerja di Rohil harus segera menggurus rekomendasi perizinan di Dinas Kesehatan melalui bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK). Pengurusan rekomendasi perizinan harus dilakukan langsung oleh yang bersangkutan tanpa perantara,” terangnya

Menurutnya peraturan agar semua tenaga profesi Kesehatan harus memiliki STR dan izin praktek guna peningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga kesehatan.

Selain itu untuk melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang dilayani dan tenaga kesehatan itu sendiri. (nton)

Editor: Defrizal

print