BANGKINANG, BerkasRiau.com – Meski sudah ada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang adananya berasal dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, namun kondisi di lapangan masih ada orang miskin yg belum terdaftar sebagai peserta JKN/KIS maupun Jamkesda.
Kondisi tersebut seyogyanya dapat diatasi apabila OPD terkait di Kab/Kota mampu bersinergi dengan baik dalam melaksanakan amanat PP Nomor 76 tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan serta Permensos Nomor 5 Tahun 2016 tentang pelaksanaan PP Nomor 76 tahun 2015 tersebut.
Demikian disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan Forum Group Discusion (FGD) di ruang rapat Asisten Pemerintahan Setda Kampar di Bangkinang, Senin (10/4/2017).
“Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kampar Senin (17/4/2017) mendatang yang akan membahas pelaksanaan pelayanan kesehatan,” kata Ahmad Yuzar yang di hadiri juga oleh Sekretaris Dinas Sosial Muhammad, Kabag Kesra Setda Kampar Sismanedi, Kabag Hukum Setda Kampar Khairuman, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Devan serta Pengurus BPJS Kampar.
“Ini termasuk urusan wajib yang kita jalankan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” tambah Ahmad Yuzar.
Sementara itu, dari data yang ada dari jumlah penduduk Kabupaten Kampar 785.941 jiwa, masyarakat kampar yang telah mempunyai jaminan kesehatan sebanyak 414.406 orang, sementara sebanyak 371.535 jiwa belum punya jaminan kesehatan.
Inilah tugas seluruh stakeholder untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kampar, tandas Ahmad Yuzar. (rls/lan).
Editor: Defrizal