TAPUNG HULU, BerkasRiau.com – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (PUK SPTI) PTPN V Desa Talang Danto soroti penggunaan pekerja bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) di PTPN V Tandun Kecamatan Tapung Hulu yang berasal dari pihak ketiga tidak melalui SPTI.
Para pekerja bongkar muat yang dipakai oleh PTPN V merupakan tenaga kerja dari masing-masing kontraktor pemilik armada angkutan TBS PTPN V Tandun yang memiliki hubungan kerjasama kontrak armada pengangkutan TBS.
Menyikapi hal itu, Ketua PUK SPTI PTPN V Tandun, Suryono, bersama pengurus lainnya melakukan pertemuan dengan pihak managemen perusahaan, Sabtu (8/4/2017).
Dalam pertemuan itu Suryono meminta pihak perusahaan untuk memperbaiki sistem penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga (non karyawan) yang dipakai melakukan pekerjaan bongkar muat TBS didata dan didaftar ke organisasi serikat pekerja yang ruang lingkupnya menjadi hak dari SPTI sesuai dengan Peraturan organisasi K-SPSI-SPTI.
“Pekerja harus diberikan haknya sebagai pekerja bongkar muat dan mendapatkan upah sesuai aturan yang ada, keselamatan kerja dan jaminan kesehatan,” ujar Suryono.
Sementara itu, Manager kebun PTPN V Tandun, Margono mengakui bahwa pihaknya mempekerjkan pekerja bongkar muat dari kontraktor armada pihak ketiga yang di karyakan di PTPN V.
Namun Margono mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan, sebab menurut margono para kontraktor adalah pemenang tender dan direkomendasikan dari kantor Direksi PTPN V di Pekanbaru dan pihaknya hanya menerima saja apa yang telah direkomendasikan oleh pihak kantor Direksi.
“Kami hanya menerima rekomendasi dari pusat pak, dan bagaimana sistem pengkaryaan tenaga kerja bongkar muat yang melakukan muat bongkar adalah para kontraktor yang punya wewenang, bagaimana penggajian dan hak-hak dari pekerja tidak menjadi tanggungjawab pihak kami, termasuk jika terjadi kecelakaan kerja,” ungkap Margono.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk kembali melakukan pertemuan antara pihak PUK SPTI, Managemen PTPN V Tandun dan para Kontraktor armada pengangkut TBS.
“Saya akan mengundang PUK SPTI, dan pihak kontraktor untuk bertemu kembali dan memusyawarahkan langkah-langkah yang baik dan tidak merugikan pihak manapun dalam hal tenaga kerja bongkar muat,” tandas Margono. (Anar Nainggolan).
Editor: Defrizal