BANGKINANG, BerkasRiau.com – Kepala Desa Sungai Tonang, Kecamatan Kampar Utara memecat Sekretaris Desa (Sekdes), Amri, tanpa alasan yang jelas pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2017. Demikian disampaikan Amri, Kamis (6/4/17) yang dilansir dari inforiau.co.
“Saya tidak pernah mendapatkan peringatan atau teguran, tiba-tiba saja pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 sore saya mendapat surat pemberhentian, padahal sebelumnya hari Jumat paginya saya masih masuk dan beraktivitas di kantor seperti biasanya,” ujarnya.
Dijelaskan Amri, dirinya menjabat sebagai Sekretaris Desa sekitar 1 tahun lebih. Amri meminta instansi terkait untuk menindak Kepala Desa Sungai Tonang tersebut sesuai peraturan dan Undang-undangan yang berlaku.
“Sangat disayangkan, padahal Kepala Desa Sungai Tonang ini seorang Ustad, namun sikapnya terkesan tidak mencerminkan sikap layaknya seorang Ustad,” ungkapnya kesal.
Amri mengaku, apabila nanti tidak ada tanggapan dari instansi terkait untuk membenahi masalah ini, dirinya akan menggugat persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena pemecatan tersebut disinyalir melanggar Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa BAB III Pasal 5.
Ditambahkannya, seandainya nanti ada susulan yang ditandatangani masyarakat terkait pemberhentian tersebut, Amir menyatakan kuat dugaan itu direkayasa.
Terkait persoalan tersebut, Kades Sungai Tonang, Suhaimi ketika dikofirmasi via seluler mengatakan bahwa alasan pemecatan Sekdes Amri adalah karena tidak sejalan dan kurang sependapat dengan sang Sekdes.
Namun ketika ditanya dalam hal apa yang tidak sejalan? Kades mengatakan, “contoh apa la ya. Payah pula saya menyebutkannya,”. (tim).
Editor: Defrizal