ROHIL, BerkasRiau.com – RH Syahputra (22) warga Dusun Simpang Polsus Kepenghuluan Bukit Damar Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir diamankan pollisi di Kebun milik mayarakat Senin (27/3/2017) di Jalan M. Yazid Hamta, dusun suka makmur kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Rohil.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendy Pusma Lubis, Sik melalaui Humas Polres Rohil Aiptu Yusnan Pangeran Chery menyebutkan bahwa pada hari Senin 27 maret 2017. Sekira pukul 10.00 wib diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tersangka Raden Heri Syahputra sering mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu diwilkum Polsek Simpang Kanan Rohil.
Berdasarkan dari informasi tersebut kemudian Kapolsek Ipda M.Sodikin SH, memerintahkan kepada unit Opsnal Polsek Simpang kanan untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka Raden Heri Syahputra, dan setelah dilakukan pencarian. Sekira pukul 16.30 wib, tim Opsnal Polsek Simpang kanan berhasil menemukan bahwa tersangka sedang berada di depan sekolah SDN 010 Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang kanan.
Kemudian tim Opsnal menghubungi Kapolsek Simpang kanan Ipda M.Sodikin SH tentang perihal keberadaan tersangka dan langsung memerintahkan kepada tim Opsnal untuk mengamankan serta membawa tersangka ke Polsek Simpang kanan. Sekira pukul 17.30 wib setelah sampai di depan Kantor Polsek Simpang kanan kemudian dilakukan Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang kanan Ipda M.Sodikin SH, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan narkotika Jenis Shabu Shabu.
Dari penangkapan membuahkan hasil barang bukti berupa, 3 (tiga) bungkus plastik paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu degan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per paketnya. 1 (satu) bungkus plastik paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan harga Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya, 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil kosong yg diduga tempat pembungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu, 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar kosong yang diduga tempat pembungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu, Uang tunai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang diduga hasil dari penjualan Narkotika Jenis Sabu-sabu, 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna, 1 (satu) unit Handhpon merk Samsung warna Putih dan 1 (satu) buah dompet warna coklat.
Adapun barang bukti dari tersangka yang dibuang di bawah pohon sawit oleh tersangka telah diamankan, Guna proses penyelidikan lebih lanjut Tersangka beserta Barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang kanan.(nton)
Editor: Defrizal