BANGKINANG, BerkasRiau.com – Meskipun sudah berulang kali Satpol PP melakukan penggerebekan terhadap wanita Pekerja Seks Komersial (PSK), tampaknya sidang Tipiring dan denda Rp 150 ribu yang dijatuhkan kepada “kupu-kupu malam” tersebut tidak membuatnya jera.
Buktinya, dalam minggu ini sejumlah PSK diamankan Satpol PP dan telah menjalani persidangan. Namun puluhan PSK kembali meringkuk di Markas Pol PP Kampar. Kali ini, para PSK tersebut diringkus dari daerah serantau Kampr Kiri.
Menurut informasi yang dihimpun BerkasRiau.com, para wanita pekerja malam yang melayani lelaki hidung belang tersebut diamankan petugas saat melakukan operasi rutin guna mengantisipasi penyakit masyarakat.
“Mereka kita amankan saat melakukan operasi yustisi gabungan antara petugas kepolisian, TNI dan satpol pp, kegiatan ini dilakukan untuk mengantisiapsi penyakit masyarakat (Pekat),” ungkap Kasatpol PP Kampar M. Jamil didampingi Kabit Trantibnya, M. Zaki ketika dikonfirmasi, Rabu (29/3/2017).
Berdasarkan pantauan BerkasRiau.com di Mako Pol PP, puluhan wanita penghibur ini terlihat diamankan di dalam ruang pemeriksaan identitas petugas.
Dengan memakai pakain sexi, mereka disuruh berbaris dan diberi pencerahan oleh Kasatpol PP Kampar, M. Jamil. Hingga berita ini diturunkan, “kupu-kupu malam” tersebut masih diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (cr2).
Editor: Defrizal