Monday , April 7 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Penggelapan Aset Negara Merupakan Pidana Korupsi

Penggelapan Aset Negara Merupakan Pidana Korupsi

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Anggota Komisi III DPRD Kampar, Juswari Umar Said SH MH mengatakan, bahwa penggelapan aset daerah merupakan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Juswari kepada awak media usai hearing dengan dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah (DPKAD) Kampar, Senin (20/03/2017).
Jika ada para pejabat yang dengan sengaja menghilangkan, menggelapkan dan menyalahgunakan aset daerah hal itu sangat bertentangan dengan aturan perundangan yang ada dan dapat dijerat dengan Undang Undang tindak pidana korupsi, Ujarnya.
Jadi, jangan coba-coba menggelapkan dan menyalahgunakan aset daerah, ujar Juswari mengingatkan.
Untuk itu, ia mengharapkan agar DPKAD Kampar selekasnya mendata serta mengiventarisasi aset daerah di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) agar kita dapat mengetahui secara jelas keberadaan aset daerah.
Sehingga kita tahu cara penanganan dan pengamanan aset daerah, baik aset yang bergerak maupun tidak bergerak, ujar Juswari. (Syailan Yusuf)
Editor: Defrizal
print