ROHIL, BerkasRiau.com – DPO Residivis Narkoba, ZE (33) tewas ditembak ketika ingin mencoba menusuk petugas opsinal polsek Batu Hampar saat melakukan penangkapan, Kamis (16/3/17).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH, melalui Kabag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chhery, Pada Hari Kamis 16 maret 2017. Mengatakan informasi yang didapat dari masyarakat Kepada Kapolsek Batu Hampar Sekira pukul 15.00 wib, Bahwa saudara ZE yang merupakan DPO tindak pidana diketahui keberadaanya sedang berada diseputar dirumah saudaranya Otoy yang merupakan abang ipar DPO tersebut.
Menurutnya tersangka merupakan DPO, Residivis tindak pidana narkoba oleh Polsek Rimba Melintang Polres Rohil tgl 23 November 2016 : a. LP Nomor : LP /10/A/XI/2016/ Polsek Rimba Melintang, b. DPO Nomor : DPO /01/ I/2017/Reskrim tgl : 10 Januari 2017.
Kemudian Kapolsek Batu Hampar lpda S. Sijabat, menindak lanjut informasi tersebut dan langgsung memimpin untuk penggeledahan dan melakukan penangkapan Kamis bersama Team Opsnal Polsek Batu Hampar saat penggeledahan DPO Zulfan Efendi melakukan Perlawanan dengan cara tidak mau membuka pintu kamar.
Selanjutnya, setelah di perintahkan personil untuk menyerahkan diri pelaku tidak mau menyerah dan personil langsung mendobrak pintu sambil memberikan tembakan peringatan sebanyak 5 kali dan secara tiba-tiba pelaku langsung mencoba menusuk anggota personil dengan sebilah pisau dengan kata kata ” Mati Kau,” Sebut Zulpan.
Karena membahayakan petugas terpaksa anggota Polsek Batu Hampar melepaskan tembakan sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai pelaku pada bahagian dada kanan dan paha sebelah kanan, setelah terkapar, pihak kepolisian langsung mengamankan melarikan tersangka ke Puskesmas Batu Hampar. Setelah dilarikan ke puskesmas diupayakan pertolongan oleh Medis namun nyawa pelaku tidak tertolong lagi dan Meninggal Dunia.
Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan di tempat kejadian perkara sebagai berikut: 1(Satu) buah bong, 1(Satu) buah parang, 1 (Satu) buah haendhpone merk, samsung, 1 (Satu) buah obeng, 1 (Satu) buah sendok dari kertas, 1 (Satu) buah sendok dari besi, 1 (Satu) buah kaleng rokok, merk bold, 1 (Satu) buah batrai timbangan, 2 (dua) buah paket kertas, bening besar yang diduga berisikan kristal sabu sabu, 2 (Dua) Buah mancis, 3 (tiga) buah gunting, 3 (tiga) buah pisau, 3 (Tiga) buah dompet, 23 (dua puluh tiga) kertas bening kosong ukuran kecil.
Selanjutnya Kapolsek Batu Hampar Ipda S. Sijabat, didampingi Kasat lntelkam, Kasat Narkoba , Kapolsek Rimba Melintang, KBO Narkoba Polres Rohil menyerahkan Jenazah tersangka kepada pihak keluarganya. saat penyerahan jenazah tersangka kepada pihak korban, Kapolsek menyampaikan SOP penangkapan dengan berat hati tersangka di lakukan Penembakan karena sudah membahayakan petugas dengan cara melawan petugas berdasarkan Perkap 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam tindakan Kepolisian.
Selanjutnya Pihak Polsek Batu Hampar dan Sat Intelkam Polres Rohil terus melakukan Penggalangan terhadap keluarga dan masyarakat agar tidak terpancing dengan isue-isue provokasi oleh pihak ketiga. Bahwa Kepolisian melaksanakan tugas sesuai prosedur. akhirnya keluarga korban menerima tindakan Kepolisian yang sudah kita laksanakan.(anton)
Editor: Defrizal