BANGKINANG, BerkasRiau.com – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terhadap temuan dugaan korupsi pembangunan los Pasar Pantai Cermin, pengadaan baju dinas fiktif perangkat desa Pantai Cermin, dan penerimaan gaji double camat yang telah dikirimkan ke bawah, saya yakin dalam minggu ini pihak penegak hukum kejaksaa akan segera memanggilnya.
Hal itu diugkapkan oleh salah seorang tokoh masyarakat (tomas) Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Zamzami kepada BerkasRiau.com ketika dihubungi lewat lewat via telpon genggamnya, Rabu (15/3/2017) kemaren.
Menurut Zamzami, hasil pemeriksaan yang dikirimkan Inspektorat ke bawah sudah cukup jelas, banyak terdapat dugaan penyelewengan dana dan pekerjaan tidak sesuai dengan RAB.
“Mereka membikin SPJ tidak sesuai dengan normalisasi, kita harapkan penegak hukum segera menindak dan menyelesaikan persoalan ini,” tegas Zamzami.
Pada pemeberitaan sebelumnya, dalam laporan hasil pemeriksaan Inspektorat terdapat beberapa item kesalahan yang dilakukan oleh perangkat desa dan camat.
Penjabat kepala desa menerima penghasilan tetap sebagai kepala desa sebesar Rp13,500 juta. Pada nomor 3. Pengeluaran yang belum dipeetanggung jawabkan sebesar Rp51.460.000,00. Juga ditemukan bukti pendukung belum lengkap dan syah sebesar Rp108.071.000,00. Pajak PPn/PPh22 belum dipungut dan distor sebesar Rp392.045.000.
Dan juga ditemukan pekerjaan los pasar satu unit dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Rp93.132.305,00 yang belum dilaksanakan.(cr2)
Editor: Defrizal