ROHIL, BerkasRiau.com – Seorang laki-laki inisial ZR (26) yang bekerja sebagai petani warga Desa Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, diamankan Polres Rokan Hilir (Rohil) berdasarkan laporan laporan polisi No Lp/34/A/2017/Res Narkoba 14 maret 2017.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kapolres Rokan Hilir Henry Pusma Lubis Sik MH, melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Pangeran Yusran Chery kepada BerkasRiau.com, Rabu (15/3/2017) mengatakan, tersangka ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis daun ganja kering.
Penagkapan tersebut dilakukan sekira pukul 20.00 wib yang berada di rumahnya di Dusun Khayangan RT 02 RW 003 Desa Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Rohil. Penangkapan disaksikan oleh RH Tambak dan Jack Rafael Marbun.
Bersama tersangka ditemukan barang bukti berupa sebuah kotak rokok lucky strike mild yang berisikan 1 linting daun ganja kering siap isap, 1 buah kertas putih yang di dalamnya berisikan daun ganja kering, 1 buah kertas papier merk toreador.
Atas penangkapan tersebut maka tesangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Rohil guna pengusutan lebih lanjut. (ton).