Monday , December 2 2024
Home / Daerah / ROKAN HILIR / 392 Orang Direktur Perusahaan Akan Dipanggil Disnaker

392 Orang Direktur Perusahaan Akan Dipanggil Disnaker

ROHIL, BerkasRiau.com – Sedikitnya, 392 orang direktur perusahaan swasta ataupun perusahaan perorangan di Kabupaten Rokan Hilir akan segera dipanggil oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rokan Hilir (Rohil) lr H Amirudin MM, hal itu dilakukan untuk membicarakan kurang transparannya dalam perekrutan tenaga kerja lokal.

“Saat ini belum ada pihak yang melaporkan data tenaga kerja dari sektor migas dan industri dari perusahaan secara optimal, sehingga ada beberapa perusahaan terutama klasifikasi yang dibutuhkan tidak tersedia sehingga menjadi alasan pihak perusahaan yang ada diRohil,” katanya kepada BerkasRiau.com, Rabu (15/3/17).

Kata Amirudin, Sebelumnya memang ada yang telah mengikuti tes di perusahaan cevron atau migas namun tidak ada yang lolos mungkin klarifikasi tidak memenuhi syarat dan kita juga tidak bisa menyalahkan perusahaan, Dikarenakan masih merekrut tenaga kerja yang berasal dari luar daerah itu sesuai dengan klarifikasi dan kualisikasi untuk dibidang masing-masing yang dibutuhkan.

“Untuk kedepanya agar hal seperti itu kita ada diberikan pelatihan atau pemagangan oleh perusahaan sehingga melalui proses tersebut kita bisa mempersiapkan angkatan tenaga kerja lokal agar mendapat kesempatan,” harapnya.

Dalam waktu dekat ini, Disnaker akan mendata berapa angkatan kerja sesuai dengan kualifikasi dan keahliannya dari berbagai kecamatan, dan dari situ baru bisa memetakan tenaga kerja kalau saat ini data dari 392 perusahaan termasuk perusahaan perorangan kita belum punya datanya, kata Amirudin.

Kemudian untuk mengetahui seberapa banyak angkatan tenaga kerja didaerah, mereka akan dilakukan pendataan diawali lulusan tingkat SD, SMP, SMA, SMK, S1 dan S2. Tentunya dari hasil masing-masing angkatan kita baru bisa memetakan kebutuhan tenaga kerja diperusahaan yang ada di Rohil, jelasnya.

Lanjut Amirudin, Menjelaskan minimal untuk UMR sebesar 2.3 juta umumnya disektor migas dan perkebunan bahkan penggajianya ada diatas UMR. Sebab itu Sudah ditetapkan sejak september 2016. Dalam UU ketenaga kerjaan no 13 Tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan di haruskan dibayar perusahaan dan sudah terlaksana di Rohil.

Dia juga mengatakan ada gejolak dari tenaga kerja setakat ini baru ada riak-riak buruh atau karyawan yang menuntut dan meminta pasilitas kesejahteraan mereka untuk ditingkatkan oleh pihak perusahaan.

“Dari banyaknya pengangguran kita mengacu untuk menempatkan tenaga kerja meskipun anggaran mengalami penurunan saat ini tetap kita melakukan komunikasi dan juga akan mengundang para camat dan pimpinan perusahaan dari mulai besar menengah hingga kecil termasuk milik perusahaan perorangan guna mendapatkan data yang Kongrit,” tandasnya. (ton).

Editor: Defrizal

print