Tuesday , January 14 2025
Home / Hukrim / Mahasiswa jadi Germo Seks Online di Pekanbaru Diringkus Polisi
Germo seks online di Pekanbaru pakai sebo.

Mahasiswa jadi Germo Seks Online di Pekanbaru Diringkus Polisi

PEKANBARU, BerkasRiau.com – Dengan dalih kesulitan ekonomi, dua anak muda di Pekanbaru melakukan bisnis seks online. Mereka memasarkan anak di bawah umur kepada pelanggannya.

Dilansir dari gagasanriau.com, dua orang germo seks online tersebut adalah DR (23) berstatus sebagai mahasiswa dan RK (17) yang sudah putus sekolah ini diciduk polisi setelah pihak kepolisian melakukan penyamaran.

Hal ini terungkap saat pihak jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan ekspose kasus ini kepada kalangan wartawan, Selasa (14/3/17).

Sebagaimana diungkapkan oleh Kasubdit lll Ditreskrimum Polda Riau AKBP Fibri Kabriyananto di ruang gelar perkara.

“Yang menariknya, pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur,” kata AKBP Fibri Kabriyananto.

Dijelaskan Fibri, awalnya pihaknya mengamankan tiga orang yang diduga mucikari prostitusi online dengan tiga korban yang masih di bawah umur. Dari hasil penyelidikan, hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DR (23), mahasiswa dan RK (17) yang sudah putus sekolah.

Tersangka DR dan RK ditangkap di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Jumat (10/3/17) sekira pukul 18.30 WIB. Penangkapan itu berawal dari penyamaran atau under cover buy anggota Tim Jusila dengan berpura-pura sebagai calon pemakai cewek-cewek di bawah umur itu.

DR dan RK ini mencari pelanggan melalui aplikasi media sosial (medsos) “We Chat”. “Bisnis” ini dilakoni pasangan remaja ini berdasarkan suka sama suka dengan korban.

“Faktor ekonomi mendasari ketiga korban mau menjajakan dirinya kepada lelaki hidung belang. Sekali booking korban mengaku mendapatkan upah Rp800 ribu. Sementara sang mucikari mendapat fee Rp200 ribu,” kata Fibri lagi.

Pihak Ditreskrimum Polda Riau kini masih mendalami adanya pasangan “DR dan RK” yang lain. Karena didalam akun We Chat pelaku masih ada akun akun lain.

“Sementara pelaku kita jerat dengan Pasal 76 huruf (i) Undang Undang Perlindungan Anak dan Pasal 296 atau 506 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Fibri. (red).

Editor: Defrizal

print