BANGKINANG, BerkasRiau.com – Johanes Sitorus (62) ditahan Kejaksaan Negeri Kampar, Tersangka saat ini dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Bangkinang, Senin (13/3/2017).
Hal itu diungkapkan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidum) Kejari Bangkinang Herlambang Saputro, SH yang dilansir dari metroterkini.com.
“Tersangka diatahan terkait kasus perambahan kawasan hutan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN), ujar Herlambang.
Kasus ini terjadi pada tahun 2004 lalu yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau dalam perkara tindak pidana perambahan kawasan hutan seluas 550,16 hektar di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
“Proses penanganannya akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang,” tutupnya. [red].