KAMPAR TIMUR, BerkasRiau.com – Polres Kampar mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di sebuah pondok kolam ikan di Desa Sawah Baru Kecamatan Kampar Timur, Jumat (10/3/17) sekira Pukul 10.00 WIB.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DI (47) warga RT 01 RW 01 Desa Sawah Baru Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket sedang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 36 paket kecil diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 bal plastik bening pembungkus, 4 lembar plastik bekas pembungkus, 1 buah kotak rokok merk Dunhill warna merah, 2 buah Gunting, 2 unit Handphone beserta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (10/3/2017) sekira pukul 08.00 WIB, saat itu didapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di sebuah pondok kolam ikan yang berada di RT 01 RW 01 Desa Sawah Baru Kecamatan Kampar Timur sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops IPDA Darman Siswanto, SH melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang sedang berada di dalam pondok tersebut.
Setelah mengamankan pelaku lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah 1 buah kotak rokok merk Dunhill warna merah yang berisikan 43 paket Narkotika jenis shabu siap edar yang disimpan pelaku di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Resnarkoba Polres Kampar membenarkan kejadiantersebut dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun penjara.[tbnpk].
Editor: Defrizal