BANGKINANG, BerkasRiau.com – Sejumlah perusahaan galian c di Desa Muara Takus, Kecamatan XIII Koto Kampar sudah menyalahi aturan, hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup (DKLH) Cokro Aminoto saat melakukan hearing dengan komisi IV DPRD Kampar. Senin (27/2/2017).
“Galian c di Desa Muaratakus itu memang sangat menyalahi aturan, karena mereka melakukan galian mengambil hasil alam hanya sekitar 300 meter dari jembatan,” katanya.
Lebih jauh Cokro juga menjelaskan, akibat proyek galian c yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab membuat bibir sungai menjadih runtuh, lonsor akibat galian yang terlalu dalam.
“Semuanya sudah kami lakukan peninjauan ke lapangan, dalam hasil surve kami hanya 25 perusahaan galian c yang memiliki izin, dan semuanya sudah kami laporkan ke penegak hukum. Untuk melakukan eksekusi itu tergantung kepada Satpol PP,” jelasnya.
“Satpol PP tidak sanggup melakukan eksekusi karena mereka tidak memiliki garis polis len,” katanya.(cr2)
Editor: Defrizal