Monday , March 31 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Polres Rohil Musnahkan 7,6 Kilogram Ganja Kering

Polres Rohil Musnahkan 7,6 Kilogram Ganja Kering

ROHIL, BerkasRiau.com – Polres Rokan Hilir melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis daun ganja kering dengan cara membakar di halaman Mapolres Rohil, Rabu (22/7/17). 

Daun ganja kering seberat 7,6 kilogram tersebut hasil penangkapan dan pengembangan perkara yang disita dari tangan pelaku Tri Sutrisno, warga Jalan Simpang Blok B Dusun Sapta Permai,Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir Riau, Rabu (8/2/17).

Kapolres Rohil, AKBP Hendri Posma Lubis Sik melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Pangeran Yusran Cherry SH, mengatakan daun ganja kering tersebut berhasil ditangkap dari tangan pelaku yang disimpan di dalam tas ransel yang di bawanya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan berhasil menyita satu bal daun ganja kering seberat 7.650,96 gram atau sekitar 7,6 kilogram lebih di sebuah rumah yang terletak di samping SMK Pembangunan, Dusun Sapta Permai, Kecamatan Bagan Sinembah.

Pemusnahan barang bukti turut dihadiri oleh Wakil Bupati Rokan Hilir Drs Jamiludin, Waka Polres Rokan Hilir Kompol Kurnia Sik, Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Aswira SH, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bima Suprayoga SH, Danramil Tanah Putih diwakili Serma Suparman, pihak Dinas Kesehatan Rohil, praktisi hukum dan para perwira dijajaran Kepolisian Resort Rokan Hilir.

Pada kesempatan itu Wakil Bupati Rokan Hilir, Drs Jamiludin, yang juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Rokan Hilir mengajak masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda untuk mendukung dan membantu kinerja aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba di Rokan Hilir. (ton).

Editor: Defrizal

print