Friday , April 11 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Polres Kampar Ringkus Warga Kumantan Terkait Sabu-sabu

Polres Kampar Ringkus Warga Kumantan Terkait Sabu-sabu

Bangkinang, BerkasRiau.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kampar melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku penyalahgunaan Narkotika di Desa Kumantan Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar, Selasa (21/2/17).

Pelaku Yang diamankan tersebut Adalah AA (26), Yang beralamat di Jl. Cik Ditiro RT 002 RW 006 Desa Kumantan Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar

Penangkapan tersangka AA (26) Dan DH berawal dari information Dari ‘masyarakat bahwa di diwilayah Desa Kumantan Sering Menjadi Tempat Transaksi Narkotika JENIS sabu-sabu.

Menindaklanjuti information tersebut, tim opsnal Sat Reskoba Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan daan pengintaian didaerah tersebut.

Pelaku langsung mengamankan tersangka AA (26) yng saat itu sedang duduk di Pos Ronda, selanjutnya disaksikan Warga setempat dilakukan penggeledahan terhadap AA.

Dalam penggeledahan tersebut ditemuan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik yang disimpan pelaku di bawah tikar Pos Ronda, 1 unit Handphone Merk Nokia warna hitam. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Edi Sumardi Priadinata, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman membenarkan kejadian tersebut dan Tim Sat Narkoba Polres Kampar melalui Operasi Antik Siak 2017 akan gencar melakukan pengungkapan kasus narkoba.

Disampaikan Kasat bahwa tersangka AA Beserta Barang Bukti diamankan Polres Kampar untuk review Pemeriksaan LEBIH lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang – undang 35 Tahun 2009 TENTANG Narkotika, terancam hukuman 10 Tahun Penjara. (Tbnpk).

Editor: Defrizal

print