KAMPAR, BerkasRiau.com – Setelah melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus Curanmor, Polsek Kampar kembali menetapkan seorang tersangka DS alias AD (26) warga Simpang Kubu Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Minggu (19/2/17).
DS alias AD ini diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di depan rumah pemiliknya di Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar pada tanggal 16 Februari 2017 lalu.
DS alias AD ini awalnya diamankan Polsek Rumbai Pesisir bersama rekannya yang juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Utara.
Penyidik awalnya belum menemukan alat bukti atas kasus ini karena belum ada laporan atas kehilangan sepeda motor yang didapati dari tangan tersangka. Setelah diselidiki ternyata korbannya memang belum membuat laporan resmi kepada pihak Kepolisian, selanjutnya petugas menyarankan korban membuat laporan untuk menjerat pelaku.
Satelah korban membuat laporannya pada hari ini, petugas langsung menetapkan status tersangka serta mengamanka tersangka beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru BM 5389 FO yang disita dari tangan tersangka.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto S.Sos membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kapolsek bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek, pengungkapan kasus Curanmor ini berkat kerjasama yang baik antar satuan kerja Kepolisian, semoga kedepan lebih banyak kasus-kasus yang diungkap melalui pertukaran informasi ini, tandas Kapolsek. (tbnpk).
Editor: Defrizal