Pekanbaru, BerkasRiau.com – Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Rion Satya, Selasa (7/2/17), terkait banyaknya laporan para orang tua wali murid SD Swasta Al-Rasyid, diantaranya adalah Program Persatuan Orang Tua Murid Dan Guru (PMOG) dengan pungutan sebesar Rp 25.000,-/bulan, perlu mendapat perhatian masyarakat.
Selain itu adanya wacana sekolah untuk membangun masjid dibelakang bangunan sekolah yang memungut Uang Pembangunan Masjid ke Orang Tua Siswa sebesar Rp.100.000,-/ bulan, serta wacana kelanjutan pembangunan Mesjid akan dibebankan terhadap peserta didik sebanyak 800 murid dengan memungut infaq yang ditetapkan sebesar Rp 1000 setiap hari, sementara pantaun Rion di lapangan untuk pembangunan mesjid hanya seonggok timbunan saja.
Berdasarkan laporan orang tua wali murid tersebut Rion berpendapat bahwasannya pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Peruntukan POMG diduga dapat dinilai sebagai ajang pungli, karena sisa uang atau kelebihan dana dari POMG diduga juga ngak jelas peruntukannya. Selain itu POMG sendiri dipergunakan untuk pembelian tisu, air galon dan lainnya.
Sementara itu jika dilihat daru uang SPP sebesar Rp 375.000,- per siswa per bulan terdiri dari dan dipergunakan untuk pembiayaan apa saja? apalagi SD Al-Rasyid juga dapat Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) .
Rion menjelaskan, didalam Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar ditegaskan sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun di tingkat SD-SMP sederajat.
Sedangkan Sekolah swasta yang mendapatkan bantuan Pemerintah Pusat dan atau daerah boleh memungut kekurangan biaya investasi dan operasional. bagi sekolah swasta yang tidak mendapat bantuan masih boleh memungut biaya asal sudah disetujui pihak sekolah dan siswa. Bagi keluarga siswa kurang mampu harus diberi keringanan bahkan bisa terbebas sama sekali dari pungutan sekolah swasta.
Selain itu, setiap dana pungutan atau sumbangan yang diterima sekolah wajib dilaporkan dan dipertanggung-jawabkan pada orang tua siswa, komite sekolah dan pihak sekolah itu sendiri.
Kalau pungutan atau sumbangan itu meresahkan masyarakat atau melanggar aturan, menteri atau pemerintah daerah bisa saja membatalkan pungutan atau sumbangan itu. Sekolah juga wajib mengembalikan 100% hasil pungutan atau sumbangan pada orang tua siswa.
Sebagai aktivis keterbukaan informasi publik, mengenai dana iuran POMG sebesar Rp. 25.000,- yang dipungut oleh masing masing walikelas di SD Al Rasid diduga merupakan pungli, tegas Rion
selain itu, pembangunan mesjid dibelakang sekolah harus melibatkan Orang tua murid sebagai panitia pembangunan tersebut. karena sumber keuangan direncanakan dari iuran yang dipungut melalui orang tua dan infaq siswa perhari. memang bagus karena hal ini membiasakan siswa untuk berinfaq, namun teknisnya saja yang mesti disempurnakan, tegas Rion menambahkan saat diwawancara.
Untuk menciptakan berita yang berimbang wartawan www.berkasriau.com menjumpai Kepala Sekolah SD AL-Rasyid, Pupung Safari Muslim, Selasa (7/2/2017), ia membenarkan program ini POMG sudah lama berjalan di sekolah ini, program ini terbentuk atas kesepakatan antara wali murid dan guru.
Tujuannya adalah menunjang proses belajar mengajar di kelas dan meningkatkan mutu pendidikan, dana di kelola oleh satu orang wali murid yang di tunjuk atas kesepakatan rapat pembentukan PMOG, untuk bendaharanya dari wali kelas, agar memudahkan mengumpulkan dana itu.
Lebih lanjut Pupung menjelaskan jadi hampir semua wali kelas sepakat akhirnya diputuskan Rp. 25.000, fungsinya pertama adalah untuk kebutuhan sosial bilamana ada yg sakit bisa mempergunakan dana itu, kedua untuk kebutuhan praktik anak, itulah fungsinya PMOG di sekolah ini.
Pada akhir tahun hasil PMOG kita umumkan terbuka serta transparan, selain itu Dana PMOG bisa di pergunakan untuk membeli aqua, tisu, sabun tangan, jika kalau ada sisa dana PMOG kita bagi bersama dengan wali murid.
Iuran POMG dibebankan kepada orang tua wali murid saja, sementra guru disini tidak pungut uang POMG yang dipungut adalah orang tua wali murid saja.
POMG sendiri tidak ada Undang Undang dan Peraturan yang mengaturnya, karena ini musyawarah kecil hanya internal lingkup sekolah.
Pupung menambahkan Al-Rasyid ini jika dibandingkan dengan sekolah swasta lainnya seperti al azhar, as syofa dll, SPP kami relatif lebih murah dibandingkan mereka, yakni Rp 375.000,-/bulan, ucapnya. (ari).
Editor: Defrizal