Sunday , December 1 2024
Home / Daerah / S I A K / PT IKPP Nunggak Pembayaran PPJ Rp 28 M, Pemkab Siak Ancam Bawa ke Jalur Hukum
Bupati Siak, H. Syamsuar.

PT IKPP Nunggak Pembayaran PPJ Rp 28 M, Pemkab Siak Ancam Bawa ke Jalur Hukum

SIAK, BerkasRiau.com – Berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2016, PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang beroperasi di Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, menemukan tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN tahun 2014 sebesar Rp 28 miliar kepada Pemkab Siak, namun sampai sekarang hutang tersebut belum juga dibayar.

Sikap PT IKPP tersebut membuat Bupati Siak H Syamsuar kesal dan mengancam akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum jika hutang pajak ini tidak juga dibayar.

“Sudah berbagai upaya kita lakukan selama tahun 2016, tapi mereka (PT IKPP, red) tetap saja ngotot tak mau bayar, padahal itu jelas temuan BPK RI. Kalau tetap saja tak mau bayar, kita akan minta bantuan Kejaksaan Negeri Siak untuk menyelesaikannya,” tegas Syamsuar, saat menggelar coffe morning bersama insan pers belum lama ini.

Dikatakan Bupati, uang sebanyak Rp28 miliar itu dinilai sangat banyak, saat kondisi pendapatan daerah jauh merosot dampak anjloknya harga minyak mentah dunia.

“Kalau mereka bayar, kan uang sebesar itu bisa kita gunakan untuk bangun infrastruktur jalan di desa-desa, atau bangun sekolah dan lainnya,” ujar Bupati, seperti dikutip Goriau.com.

Di hadapan Bupati, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak Said Arif Fadillah mengaku, pihak PT IKPP sudah menyetujui pembayaran tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN tahun 2014 sebesar Rp 28 miliar itu. Namun, proses pembayaran akan dilakukan secara bertahap.

“Kasus ini sempat kita laporkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta saran. Saat mediasi dengan PT IKPP, mereka berjanji akan membayar. Kemudian, saya juga sudah dua kali bertemu dengan Hasanuddin, Direktur Adminitrasi PT IKPP, menanyakan teknis pembayaran hutang itu. Intinya, mereka mau bayar dengan cara nyicil, tapi sampai sekarang belum juga terealisasi,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zondri mengaku siap untuk membantu Pemkab Siak guna menyelesaikan penagihan hutang yang tak kunjung dibayar oleh PT IKPP tersebut.

“Kalau Pak Bupati minta, kita siap bantu, tapi sampai saat ini kan belum ada, kita lihat saja nanti gimana perkembangannya,” jelas Zondri. (red/porosriau.com)

print