PEKANBARU, BerkasRiau.com – Sidang lanjutan keempat, terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Hibah) Yayasan Meranti Bangkit (YMB), Kepulauan Meranti, Riau, sebesar Rp 800 juta, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (23/1/2017) pukul 11.00 Wib.
Dalam sidang kelanjutan kali ini, ikut dihadirkan 12 orang saksi dalam persidangan, diantaranya 6 orang saksi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepulauan Meranti, termasuk Mantan Wakil Bupati. Sementara 6 orang lagi dari anggota Yayasan Meranti Bangkit (YMB).
Dalam saksi pertama, Drs. Masrul Kasmy, M.Si, Mantan Wakil Bupati (2011-2015) Kepulauan Meranti, memberikan kesaksian di depan Hakim Ketua, Marsudin Nainggolan. Beberapa pertanyaan dilayangkan kepada Masrul.
Masrul terlihat gugup saat menjelaskan bagaimana proses lolosannya proposal dana hibah meranti untuk yayasan tersebut. Namun ia tidak mengetahui adanya proposal bantuan dana untuk Yayasan Meranti Bangkit.
“Saya tidak mengetahui adanya laporan proposal dana hibah tersebut masuk karena belum mendapatkan infonya semenjak menjabat jadi Wakil Bupati. Tapi proposal itu langsung ditujukan kepada Bupati Meranti, Irwan Nasir langsung ,” ujar Masrul.
Dijelaskan Masrul, saat menjabat jadi Wakil Bupati, dirinya tidak mengetahui sepenuhnya tentang proposal dana hibah tersebut ada. Namun saat hakim menanyakan keterlibatan namanya sebagai pengawasan yayasan dalam penyusunan proposal tersebut, Masrul membantah.
“Sama sekali tidak mengetahui jika nama saya tercantum didalam penyusunan proposal dana hibah itu. Sementara nama dan SK, saya tau sejak belakang, saat dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan. Namun setiap kali rapat, tidak pernah diundang,” terang Masrul.
Lebih lanjut Hakim Ketua, Marsudin Nainggolan, meminta keterangan dari saksi kedua, Muhammad Arif, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) (2011-2015), Kepulauan Meranti. Terkait dirinya sebagai tim ferifikasi proposal dana hibah. Ia menyebutkan tidak pernah menerima laporan terkait proposal dana hibah yang diberikan dari Sekretariat kepadanya.
“Saya tidak tahu pak hakim, seharusnya proposal tersebut diterima melalui sekretariat, barulah dilakukan pemeriksaan ferifikasi tentang keabsahannya. Namun saya tidak pernah menerima proposal dana hibah tersebut,” kata Masrul.
Sebanyak 6 saksi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepulauan Meranti, yang dilibatkan sebagai saksi terkait dugaan korupsi Dana Hibah Yayasan Meranti Bangkit, Askandar selaku Kepala Kesbangpol Kepulauan Meranti, Sugandi selaku Kabagkum Meranti.
Ada juga disebut namanya M. Mahdi sebagai Kasubak Agama Kepulauan Meranti, dan Arifin selaku Kasubag Pemuda Dan Olahraga Kesehatan. Saksi tidak pernah mengetahui adanya masuk proposal dana hibah Yayasan Meranti Bangkit (YMB). Dalam kesaksiannya, mereka mengetahui, saat dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan.
Sampai berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung, dalam kasus ini menyeret dua orang terdakwa, Yohanes Oemar selaku Ketua Pembina Yayasan Meranti Bangkit dan Nazzarudin alias Atan, selaku Ketua YMB.
Sebelumnya, sudah ada 6 orang yang dimintai keterangannya sebagai saksi dalam persidangan, termasuk kedua terdakwa. (helmi).
Editor: Defrizal