Monday , February 10 2025
Home / Lingkungan / Dinas Terkait dan Aparat Hukum Diminta Tertibkan Galian C Ilegal
Aktifitas galian C di pinggiran aliran Sungai Kumango Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

Dinas Terkait dan Aparat Hukum Diminta Tertibkan Galian C Ilegal

ROKAN HULU, BerkasRiau.com – Usaha galian c yang di lakukan di pinggir aliran Sungai Kumango Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu dengan mengunakan alat berat berupa excavator yang dilakukan oleh seorang pengusaha inisial A diduga illegal.

Hal itu disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Tambusai, H. Syukur SH, kepada BerkasRiau.com, Minggu (23/1/2017).

Menurut Sykur, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral yang  memuat tentang tata cara pemberian izin usaha menyatakan bahwa usaha pertambangan batuan wajib memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Selain itu, perusahaan tersebut juga wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.

“Jadi kalau kita mengacu kepada aturan tersebut sudah jelas kalau quari (galian c, red) tersebut merusak lingkungan karena beroperasi di pinggiran sungai dan jelas akan mencemari aliran sungai,” terang Syukur.

Di tambahkan Syukur, kegiatan galian c tersebut melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, yang berbunyi:
a. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

b. Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

c. setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

“Untuk itu kita minta kepada dinas terkait ataupun penegak hukum agar segara menertibkan kegiatan penambangan ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan dan ekosistem lainnya di sepanjang aliran sugai,” pungkas Syukur. (kimek).

Editor: Defrizal

print