BANGKINANG, BerkasRiau.com – Dalam hasil laporan khusus (pansus) yang dibacakan wakil ketua pansus DPRD Kampar. Agus Candra pada paripurna dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara perangkat daerah, Kamis (19/1/2017) sangat jelas tertuju kepada mantan kepala dinas non aktif “Nasrul” dan seluruh kepala UPTD Kampar.
Hasil laporan pansus pada poin ketiga, Agus Candra menyebutkan Kepala dinas dan kepala UPTD “biang kerok” orang yang berperan aktif meresahkan masyarakat.
“Kami menghimbau kepada penjabat Bupati Kampar untuk segerah mengevaluasi kinerja saudara kepala dinas pendidikan dan seluruh kepala UPTD dinas pendidikan dan kebudayaan yang berperan aktif meresahkan masyarakat,” tegas Agus Candra.
Lebih lanjut, Agus juga meminta kepada saudara bupati untuk mengembalikan guru-guru yang diberhentikan ke tempat semula yang disebabkan oleh kebijakan tersebut.
Objek penyelidikan adalah kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan melanggar dan tidak sesuai dengan aturan dan perundangan – undangan.
“Kebijakan pemerintah yang dimaksut adalah praktek jual beli seragam sekolah kepada masyarakat selaku walimurit dan terjadinya penekanan, pemaksaan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum oleh perangkat daerah di Kabupaten Kampar,” tutur Agus. (cr2)
Editor : Defrizal