Thursday , February 13 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Ini Kronologis Persoalan Lembaga Adat Kampar Versi Ramli R Datuk Permata Said
Ramli R Datuk Permata Said.

Ini Kronologis Persoalan Lembaga Adat Kampar Versi Ramli R Datuk Permata Said

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Lembaga Adat Kampar (LAK) yang merupakan organisasi yang terdiri dari ninik mamak seluruh Kabupaten Kampar yang mestinya menjadi panutan dan melakukan tunjuk ajar anak kemenakan, malah tidak bisa menyelesaikan internalnya. Kalau sudah demikian bagaimana mungkin datuk-datuk kita tersebut bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi anak kemenakan.

Pertanyaan sederhananya, masak persoalan domisili Ketua LAK terpilih saja tidak mampu diselesaikan dengan baik? Lalu kenapa jabatan Ketua LAK ini menjadi “seksi”, apakah karena ada uang insentif ninik mamak yang dikelola? atau ada persoalan kepentingan politik paraktis yang memboncenginya?

Berikut kronologis persoalan Lembaga Adat Kampar (LAK) versi H. Ramli R Datuk Permata Said.

Ramli R Datuk Permata Said menjelaskan, bahwa Sartuni Datuk Paduko Majo benar terpilih sebagai Ketua LAK pada Mubes LAK ke III, pada 30 Desember 2015 yang lalu. Pada Mubes tersebut Sartuni merupakan salah seorang pimpinan rapat. Dan pada Mubes tersebut, sebelum pemilihan peserta Mubes telah menyepakati bahwa dalam Tatib pemilihan ditegaskan, bahwa salah satu syarat untuk menjadi Calon ketua wajib berdomisili di ibu kota kabupaten Kampar dan sekitarnya.

Awalnya peserta Mubes tidak mengetahui, bahwa Sartuni tidak berdomisili di ibu Kota Kabupaten Kampar dan sekitarnya, sehingga Sartuni diterima sebagai salah seorang calon ketua LAK, dan akhirnya Sartuni terpilih sebagai Ketua LAK pada Mubes tersebut. Namun pada malamnya, ada ninik mamak yang merupakan peserta Mubes menyampaikan sanggahan. Karena Sartuni disebut melanggar Tatib calon ketua LAK tepatnya pada pasal 3 ayat 1. Karena dalam Tatib itu ditegaskan, bahwa Calon Ketua LAK mesti berdomisili di Ibu Kota Kabupaten Kampar dan sekitarnya.

Lebih lanjut Ramli R melalui Sekretaris, Sudirman Dt. Patio menjelaskan, bahwa setelah pelaksanaan Mubes tersebut, Panitia Mubes yang diketuai oleh H. Sawir Dt. Tandiko, Sudirman Dt. Patio sebagai sekretaris dan H. Ramli R Dt. Permata Said selaku Bendahara menyampaikan hasil Mubes tersebut kepada bupati Kampar selaku Payung Panji Adat. Ada dua hal yang disampaikan oleh panitia kepada Payung panji Adat saat itu, pertama, ucapan terima kasih dan kedua, panitia menyampaikan hasil Mubes dan meminta agar Bupati Kampar melakukan pengesahan terhadap hasil Mubes tersebut. Dan oleh Bupati mengatakan, bahwa hasil Mubes telah saya terima.

Namun untuk pengesahan akan saya sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mentelaah, karena adanya surat sanggahan yang masuk dari salah seorang ninik mamak yang menyatakan Sartuni telah melanggar Tatib yang telah disepakati, jelas Ramli R melalui sekretaris Sudirman Dt. Patio.

Namun, setelah lebih kurang 3 bulan berlalu, Dinas P dan K Kampar tidak kunjung menyampaikan hasil telaahnya kepada LAK. Sehingga LAK dalam keadaan fakum saat itu. Sehingga sekitar tanggal 20 Juni 2016, panitia menyurati Dinas P dan K dan akhirnya dinas P dan K menyurati panitia untuk menyelesaikan persolan tersebut di tingkat ninik mamak.

Akhirnya panitia dan ninik mamak mengadakan rapat dan mengahsilkan 2 kesepakatan, Pertama dibentuk PLT berdasarkan surat keputusan panitia Mubes nomor: 19/MUBES-III/LAK/VI/2016, Kedua membentuk tim pencari fakta berdasarkan surat perintah tugas Nomor: 18/MUBES-III/LAK/VI/2016.

PLT yang disepakati adalah H. Ramli R Datuk Permata Said sebagai Ketua, Sudirman Datuk Patio sebagai Sekretaris dan H. Zubir Zakariya Datuk Mudo sebagai bendahara. Kemudian PLT bekerja untuk mengurus dana insenteif ninik mamak. untuk mendapatkan bantuan dana hibah tersebut mesti lembaga yang memiliki badan hukum dan memiliki NPWP. Sehingga PLT  mengurus badan hukum ke notaris dan membuat NPWP LAK. Dan oleh Notasir meminta agar LAK memiliki kepengurusan. Sekurang-kurangnya 5 orang. 3 orang pengurus dan 2 orang pengawas. Maka disepakatilah bahwa pengurus terdiri dari H. Ramli R Dt Permata Said sebagai ketua, Sudirman Dt. Patio sebagai sekretaris dan H. Zubir Zakariyah sebagai bendahara.

Kemudian pengawas ditunjuk Yurnalis Dt. Bosau sebagai ketua dan Syafrudin, SH,MH sebagai anggota pengawas. Sehingga pada tanggal 24 Agustus 2016 keluarlah keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0071757.AH.01.TAHUN 2016 tentang pengesahan pendirian Badan hukum Perkumpulan Lembaga Adat Kampar, ungkap Ramli R Dt. Permata Said.

Sementara itu, tim pencari fakta yang diketuai oleh Ramli R Dt. Permata Said, Sekretaris Edi Suryanto, SH Dt. Godang, Anggota,Syaifullah Dt. Bandaro Itam, H. Khaidir Yahya Dt. Paduko Ulak, dan Yunizar, S.Pd Datuk Paduko Simarajo langsung bekerja. Dan berdasarkan surat No: Ist/TPF-LAK/VIII/2016  tanggal 1 Agustus 2016 menghasilkan, bahwa H. Sartuni Dt. Paduko Majo telah berdomisili di Jl Mulia Sari Tangkerang Selatan Pekanbaru.

Kemudian berdasarkan pengesahan dari kemenkum HAM tersebut, pengurus melengkapi kepengurusan dan kemudian pengurus LAK periode 2016-2020 tersebut dikukuhkan oleh Bupati Kampar selaku Payung Panji Adat pada 09 Desember 2016 yang lalu di Balai Bupati Kampar dengan dihadiri 304 orang ninik mamak yang terdaftar di LAK dan dilengkapi dengan daftar hadir yang ditandatangani, ungkap Ramli R.

Kepada wartawan Ramli R Datuk Permata Said tidak mengkuatirkan pengukuhan oleh Nasrul Niniok Datuk Rajo Duo Balai terhadap H. Sartuni Datuk Paduko Majo, 18/01 di Balai Adat Kampar. Pelantikan itu dinilai Ramli R sebagai bentuk tandingan LAK yang sudah memiliki kekuatan Hukum. Mereka itu ibarat “membuat rumah dalam rumah”, ungkap Ramli R.

Silahkan saja, namun kita tidak akan terpancing. Karena pelantikan itu hanya sebagai upaya untuk kepentingan tertentu. Maka jika kepentingan itu telah berlalu, maka persoalan itu akan hilang dengan sendirinya, ungkap Ramli R Dt. Permata Said. (Syailan Yusuf). 

Editor: Defrizal

print