ROKAN HULU BerkasRiau.com – Warga Masyarakat Desa Pulau Tinggi Kacamatan Kampar Kabupaten Kampar, Meminta BPM BANGDES Propinsi Riau untuk tidak menyambung Kontrak Pedamping Lokal Desa (PLD) dan pedamping Desa (PD) Kacamatan Kampar. Pasalnya pengerjaan telah dianggap tidak propisional dalam menjalankan tugas pengawasan baik tahap perecanaan, pencairan dana, dan pegerjaan kegiatan fisik, serta laporan penggunaan anggran, yang menyebabkan terjadinya Dugaan Peyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggran 2016.
“Jika betul-betul diawasin sesuai tupoksi PLD dan PD Kacamatan dalam mendampingan desa, maka tidak akan ada dugaan penyimpangan peyalagunaan, kerna keberadan PLD dan PD sesungguhnya merupatkan tenaga ahli yang disiapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan perekutan yang sangat memakan waktu yang panjang,” ungkap Hasri Wandi S.Spd salah seorang warga setempat.
Lebih jauh, Hasri juga menduga kalau pedamping Lokal Desa (PLD) Pulau Tinggi dan Pedamping Desa (PD ) Kacamatan malah ikut bermain dengan Pjs Kepala Desa Pulau tinggi untuk mencari keuntungan pribadi dalam membuat laporan pengunaan dana desa dengan fiktif.
Oleh karena itu, kita sebagai warga masyarakat Desa Pulau Tinggi meminta kepada BPM BANGDES Propinsi Riau agar tidak menperpanjang kontrak pedamping lokal Desa (PLD) dan Pedamping Desa (PD) di tahun 2017 ini. Sebab keberadan PLD dan PD hanya akan mengahamburkan uang pemerintah Propinsi Riau dalam membayar gaji meraka tapi hasil di dapatkan nihil. tandasnya. (kimek)
Editor: Redaksi