KAMPAR KIRI BerkasRiau.com – Direktur LSM INLANING ( Indonesia Law Enforcement Monitoring ) Propinsi Riau, Dimpos TB, mendesak penegak hukum untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
Hal itu ditegaskan Dimpos kepada wartawan, Minggu (15/1/2017) di Bangkinang karena menilai sejumlah proyek yang menggunakan dana desa tidak transfaran.
Dimpos menilai proyek semenisasi sepanjang 300 Meter tersebut tidak memakai plank proyek serta menggunakan jasa kontraktor. Proyek-proyek itu diperkirakan menghabiskan anggaran hingga mencapai jutaan rupiah. Lantaran tidak satupun bisa dikenali melalui plank proyek, pendanaannya terkesan misterius.
“Dengan tidak dipasangnya plank nama yang menjelaskan secara terbuka mengenai data pekerjaan proyek dimaksud, mengesankan proyek tidak dilakukan secara terbuka. Karena itu, masyarakat merasa kesulitan untuk melakukan proses pengawasan di lapangan,” tutur Dimpos.
Dijelaskannya, papan nama (plank proyek) wajib dipasang untuk menjelaskan secara rinci jumlah anggaran, volume pekerjaan dan sumber dana yang dikelola. Bisa dibilang, Kepala Desa Sungai Rambai, yakni Madi terkesan takut jika Alokasi Dana Desa diketahui masyarakat.
“Mestinya aparat desa memasang plank proyek di lokasi. Masyarakat juga perlu mengetahuinya karena proyek tersebut berasal dari keringat rakyat dan dibangun untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Dimpos. (ari)
Editor : Defrizal