BANGKINANG, BerkasRiau.com – Berdasarkan putusan Nomor 147/DKPP-PKE-V/2016, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia memberikan teguran keras kepada dua orang komisioner Panwaslu Kampar, yakni Martunus Rahmad selaku ketua Panwaslu dan Zainul Aziz selaku anggota Panwaslu.
Menurut pengumuman, maklumat yang diterbitkan di media cetak Tribun Pekanbaru berbunyi sebagai berikut.
Dengan telah dibacakan putusan DKPP nomor 147/DKPP-PKE-V/2016 mengenai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan oleh saudara Nurhadi selaku kuasa khusus H. Alfisyahri sebagai pengadu serta Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kampar saudara Martunus Rahmad sebagai teradu I dan saudara Zainul Aziz sebagai teradu II dalam sidang DKPP pada Kamis 12 Januari 2017 dengan ini di permaklumkan hal-hal sebagai berikut:
I. DKPP memutuskan bahwa (1) mengabulkan pengaduan pengadu sebagian; (2) Menjatuhkan sanksi berupa teguran atau peringatan keras kepada teradu I atas nama Martunus selaku ketua merangkap anggota panwas kabupaten Kampar, teradu II Zainul Aziz selaku anggota, terhitung sejak dibacakan ini; (3) Memerintahkan Banwaslu Propinsi Riau untuk menindak lanjuti putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan putusan ini; (4) Memerintahkan Banwaslu Riau untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
II. Bahwa putusan DKPP dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Kamis 12/1/2016 setelah diputuskan dalam pleno anggota pada Jumat 6 Januari 2017.
III. Bahwa dengan merujuk ketentuan pasal 112 ayat (12) UU No 15 tahun 2011, putusan DKPP bersifat final dan mengikat serta sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (4) huruf k, pasal 9 ayat 4 huruf k, dan pasal 10 ayat 4 huruf k dan pasal 112 ayat 13, uu no 15 tahun 2011, dan dengan memenuhi ketentuan pasal 73 (3) huruf b angka 12 uu no 15 tahun 2011, bawaslu wajib mwlaksanakan putusan DKPP dan dan nengawasi pelaksanaan putusan DKPP ini.
Surat ini dikeluarkan di Jakarta 12 Januari 2017, Ketua DKPP Prof. DR. Jimly Assadiqie, S.H. (cr1).
Editor: Defrizal