BANGKINANG BerkasRiau.com – KH alias YS (31) operator pembuatan E-KTP di kantor camat Tapung diringkus oleh tim Saber Pungli Polres Kampar, Kamis (12/1/2016).
Tenaga honorer di Disduk Capil Pemda Kampar yang ditugaskan sebagai operator komputer E-KTP di kantor Camat Tapung ini diduga tertangkap tangan melakukan pungutan liar terhadap warga yang melakukan pengurusan e-KTP.
Menurut informasi yang dihimpun BerkasRiau.com tersangka pungli ditangkap sekitar pukul 14.00 Wib, KH ditangkap saat melakukan pungutan liar terhadap korbannya Aminudin Zalukhu, warga Desa Petapahan Kec. Tapung, saat mengurus KTP untuk istrinya Risayati Zebua di kantor Camat Tapung.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP Y.E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
Dijelaskan Bambang Dewanto. Peristiwa ini bermula ketika Aminudin Zalukhu pada pertengahan bulan Oktober 2016 lalu mengurus KTP untuk dirinya beserta istrinya Rosayati Zebua di kantor Camat Tapung.
Diceritakannya, beberapa hari kemudian pelaku menyampaikan kepada korban melalui pembicaraan telepon seluler, bahwa KTP istrinya an. Rosayati Zebua bermasalah, korban lalu datang ke Kantor Camat Tapung dan dijelaskan oleh pelaku bahwa KTP istri korban tidak bisa diproses karena telah didaftarkan di wilayah Gunung Sitoli Nias.
Saat itu disampaikan oleh pelaku bahwa korban harus tarik data dari Gunung Sitoli Nias ke Kampar, korban menanyakan tentang biayanya namun saat itu belum bisa dijawab oleh pelaku.
Sesampainya di rumah, sambung kasat, korban disms oleh pelaku dan diberitahu bahwa untuk tarik data harus membayar sebesar Rp.914 ribu, tanpa dibayar biaya tersebut tidak bisa diproses KTP-nya.
“Setelah punya cukup uang, pada hari Kamis (12/1/2017) korban datang ke kantor Camat Tapung untuk menyerahkan dana sebesar Rp. 914 ribu sesuai yang diminta pelaku,” jelas kasat.
Mendengar adanya informasi tersebut, sambung Bambang. Tim Saber Pungli Polres Kampar segera mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, all hasil tim berhasil menangkap tangan tersangka saat menerima uang Pungli dalam pengurusan KTP.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dan juga korban dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka KH alias YS beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 95 b UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan,” tandasya.(cr2)
Editor : Defrizal