Thursday , December 5 2024
Home / Nasional / Ingin Medsos Berfungsi Positif, Pemerintah Godok Sanksi Denda untuk Info Hoax

Ingin Medsos Berfungsi Positif, Pemerintah Godok Sanksi Denda untuk Info Hoax

JAKARTA, BerkasRiau.com – Kepala Staf Kpresidenan, Teten Masduki mengungkapkan, bahwa pemerintah berencana memberikan hukuman denda bagi penyebar informasi dan berita palsu alias hoax. Hal tersebut dilakukan agar media sosial (medsos) digunakan sebagai wadah untuk melakukan aktifitas hal-hal yang positif.

Teten menjelaskan, pihaknya telah mengundang sejumlah netizen ke Kantor Staf Kepresidenan guna membahas rencana regulasi tersebut. Nantinya, lanjut dia, aturan itu akan dirumuskan oleh Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

“‎Lagi dibicarakan. Itu kan lagi digodok di Kemenko polhukam,” kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Dikatakan Teten pemerintah tengah menggodok‎ regulasi yang memberikan kewajiban kepada platform seperti Google, Facebook dan medsos lainnya untuk dapat menghapus info hoax dalam waktu 1X24 jam.

“Itu seperti model di Jerman kan bagus. Artinya ada satu komitmen bersam‎a, ada regulasi yang memungkinkan pemerintah memberikan denda dan komitemen bersama antara perusahaan dan platform,” jelas Teten.

Ia ‎menambahkan, bahwa pihaknya akan meminta pendapat dari para netizen yang diundang dalam pertemuan hari ini. Teten berharap, pemerintah mampu memberikan satu regulasi yang membuat medsos sebagai sarana komunikasi dan berbagi informasi yang positif.

“Nanti tinggal ditambah literasi netizen supaya mereka bisa menggunakan medsos sebagai sarana yang positif,” tandasnya. (okezone).

Editor: Defrizal

print