TAPUNG HILIR, BerkasRiau.com – Meski diwarnai penolakan dan aksi unjuk rasa dari masyarakat Desa Kota Garo, Pj Bupati Kampar, Syahrial Abdi tetap kukuh melantik H. Ilyas Sayang sebagai Kepala Desa Kota Garo, Rabu (4/12/16).
“Pelantikan Ilyas Sayang tersebut cacat hukum karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c Undang-undang No. 6 Tahun 2014, tentang Desa,” ujar Suwandi saat menerima pengaduan masyarakat Desa Kota Garo, Rabu (4/12/16).
Dijelaskan Suwandi, salah satu syarat calon kepala desa itu adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.
Sedangkan saudara Ilyas Sayang telah dipidana dalam perkara penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun.
“Walaupun Ilyas divonis 3 bulan penjara dalam perkara No. 162/Pid.B/2016/PN.Bkn pada tanggal 23 Juni 2016, akan tetapi dia terbukti bersalah dengan Pasal 374 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun,” ujar Suwandi yang juga Advokat pada Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) itu.
Ditambahkan Suwandi, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Desa dengan jelas dinyatakan bahwa kepala desa yang menjadi terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara wajib diberhentikan. Dalam hal ini putusan Ilyas Sayang telah berkekuatan hukum tetap dan Ilyas Sayang telah menjadi terpidana.
“Mestinya, Pj Bupati Kampar tidak melantik Ilyas Sayang karena hal itu bertentangan dengan hukum dan kita berharap agar Pj Bupati Kampar bisa menerima kita nantinya untuk mendiskusikan persoalan ini,” pungkas Suwandi. (dt).
Editor: Defrizal