Thursday , December 5 2024
Home / Hukrim / Hari Ini, Jajaran Polres Kampar Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba
Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Dadan Wardan saat melihatkan tersangka dan barang buktinya

Hari Ini, Jajaran Polres Kampar Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Hanya berjarak satu jam, jajaran Satuan Narkoba (SatNarkoba) polres Kampar berhasil menggagalkan tiga orang pelaku aksi pengedaran barang haram jenis sabu-sabu.

Sekitar pukul 16.00 WIB jajaran polres Kampar baru mengamankan dua orang tersangka HN (31) warga Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya bersama IC alias IP (35) warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar, di Jalan Lintas Pekanbaru Bangkinang, atau lebih tepat di Mesjid Muhajjirin Desa Air Tiris. Namun pada pukul 17.30 WIB jajaran polsek Perhentian Raja juga juga berhasil menangkap RM (33) warga lubuk Sakat Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten di desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja.

Menurut informasi yang dihimpun BerkasRiau.com, dari Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK yang didampingi kasat Narkoba AKP Tapip Usman membenarkan kejadian ini.

Kata Kapolres, dua orang penyalahgunaan barang haram ini berhasil diamankan oleh jajaran polres Kampar ketika mereka ingin melakukan aksi penyalahgunaan narkoba ini.

Dijelaskannya, dua pelaku yang diringkus polres Kampar sudah diamankan bersama barang buktinya dimapolres, yang mana saat melakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu paket sedang jenis shabu-shabu dengan berat 2,229 gram, dua unit hp merek Samsung dan Nokia dan satu sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan tersangka dan uang tunai Rp 222 ribu.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, dan lansung ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian, saat melakukan penangkapan disaksikan oleh orang banyak,” tutur kapolres.

Sementara itu, Unit reskrim polsek Perhentian Raja yang juga berhasil mengamankan RM yang terjerat dalam kasus sama juga sudah diamankan oleh personil dimapolsek Perhentian Raja.

Namun yang satu ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 10 bungkus plasti yang berisi narkoba. Dengan rincian 8 bungkus plastik kecil yang diduga berisika narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik sedang yang diduga berisi shabu-shabu. 1 (satu) bungkus plastik besar yg diduga berisi shabu-shabu,1 (satu) buah alat penghisap ( bong). 1 (satu) buah timbangan digital merk sonic. 1 (satu) buah kalkulator merk citizen. 3 (tiga) unit handphone dengan merk ( blackbery, mito dan samsung).

Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah kotak handphone merk Tiger yg berisikan plastik bening. 1 (satu) buah plastik besar yg berisikan plastik bening. 1 (satu) buah kotak handphone merk xevian yg berisikan mancis. 7 buah kaca pirex, Uang tunai sejumlah Rp. 2.015.000,- (Dua juta lima belas ribu rupiah).

Pengungkapan kasus ini juga berawal dari laporan warga, menurut kapolsek Perhentian Raja Ipda Dadan Wardan Sulia bersama  Kanit Reskrim Ipda Markus Sinaga SH.

Dijelaskannya Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (13/12) sekira pukul 17.30 wib, ketika unit reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi bahwa ada seorang pemuda tengah membawa narkotika jenis shabu-shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian dilakukan pengintaian, setelah melihat tersangka berada didalam rumah. Kapolsek Perhentian Raja Ipda Dadan Wardan Sulia bersama  Kanit Reskrim Ipda Markus Sinaga SH dan juga disaksikan kepala Desa Khairud Zaman melakukan penggeledahan.

Pada saat itu petugas akhirtnya menemukan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dan barang barang lain nya yang berada di dalam sebuah kamar.

“Benar, kami personil dari Polsek Perhentian Raja telah berhasil menangkap seorang pelaku penyalah gunaan narkoba di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja,” akuinya.

Disampaikan Dadan bahwa  tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan Dadan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.(lan)

Editor: Defrizal

print