Thursday , December 5 2024
Home / Hukrim / Syofian Datuk Majo Sati: Bimtek Kades dan Sekdes ke Bali dan Lombok Melanggar Aturan
Syoafian Datuok Majo Sati

Syofian Datuk Majo Sati: Bimtek Kades dan Sekdes ke Bali dan Lombok Melanggar Aturan

BANGKINANG (BerkasRiau.com) – Keberangkatan kepala desa dan sekretaris desa ke Bali dan Lombok, menurut pratisi hukum akan menimbulkan temuan dugaan kasus korupsi, pasalnya keberangkatan dua petinggi desa se-kabupaten Kampar ini diduga tidak menggunakan lembaga negara yang sah.

Hal itu disebutkan oleh pengamat hukum Syofian datuak Majo Sati ketika dihubungi wartawan, Kamis (24/11/2016).

Syofian yang juga merupakan ketua forum BPD se-Kabupaten Kampar menyebutkan, sebelum rombongan BPD diberangkatkan ke Lombok untuk mengikuti Bimbingan teknik (Bimtek).

Dirinya mengakui telah diundang oleh Kepala Badan pemerdayaan Pemerintah Desa (BPMPD) untuk melakukan pertemuan dan menyuruh melakukan bimtek ke Lombok.

“Dalam pertemuan itu, Kaban menawarkan untuk pergi bimtek, karena alasannya, BPD sudah sama derajatnya dengan kepala desa, pada saat itu Kaban menawarkan biro travel yang tidak terakreditasi oleh Asosiasi Lembaga Peningkatan Kapasitas SDM Indonesia (Alpeksi),” katanya

Lebih jauh dijelaskannya, karena menggunakan jasa travel yang tidak termasuk kedalam lembaga Negara yang sah, menurutnya melanggar aturan dan akan menimbulkan temuan dugaan korupsi.

“Kegiatan Bimtek yang digunakan BPD tersebut bukan diselenggarakan oleh biro perjalanan (travel), tetapi diselenggarakan oleh lembaga yang kompeten yang bernama LAKSI,” ujar Syofian, SH, MH, Datuk Majo Sati,

Dijelaskan Syofian, LAKSI merupakan sebuah lembaga pelatihan atau training yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan undang-undang, dimana pihak ketiga yang boleh melakukan pelatihan atau Bimtek itu adalah lembaga yang terakreditasi.

“LAKSI ini adalah salah satu dari lembaga yg terakreditasi oleh Asosiasi Lembaga Peningkatan Kapasitas SDM Indonesia (Alpeksi). Yang namanya Bimtek tidak bisa dilakukan oleh travel, tetapi harus oleh lembaga yang terakreditasi dan BPD sudah melakukan itu,” terang Syofian yang merupakan Advokat tersebut.

Untuk itu terang Syofian, Ketua BPD melakukan MoU dengan pihak LAKSI untuk menyelenggarakan kegiatan, mulai dari pemberangkatan, kegiatan Bimtek, penginapan hingga pemulangan peserta Bimtek.

Akan tetapi menurut Syofian kegiatan ini memang ada sedikit kendala masalah tiket yang diserahkan pengelolaannya oleh LAKSI kepada Elfiyulis, dimana ada sekitar 27 orang anggota BPD yang terkendala kepulangannya.

“Mestinya hal ini tidak ada kendala jika tiket PP diboking, tapi nyatanya tidak, padahal pihak BPD telah menyetor dana ke rekening LAKSI sebesar Rp. 900 juta satu minggu sebelum keberangkatan,” tandas Syofian.(***)

Editor: Defrizal

print