ROHUL (BerkasRiau.com) – Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil menciduk dua orang pelaku Pungutan Liar (Pungli) bersama pelaku diamankan karcis dan sejumlah uang tunai, Sabtu (19/11).
Kedua pelaku di tangkap saat berada di pos jaga waktu menjual karcis kepada mobil bermuatan yang melintas di jalan Desa Rantau Kasai dan Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Demikian disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto SIK MH, melalui Paur Humas Ipda. Ependi Livino, Minggu (20/11).
Di jelaskan Ependi, penungkapan perkara tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan akitivitas Pungli. Kemudian pada hari Sabtu (19/11), Tim Opsnal Reskrim Polres Rohul langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun ke lapangan.
“Setelah sampai di lokasi tepatnya di jalan Desa Tanjung Medan, petugas menemukan satu pos yang melakukan pungutan terhadap mobil yg bermuatan dan kemudian Tim Opsnal mengamankan seorang penjaga pos yang bernama Sukardi bersama barang bukti berupa 1 (satu) blok karcis warna kuning 1 (satu) blok karcis warna hijau dan uang tunai sebesar Rp. 189.000,” ujar Ependi.
Setelah itu dijelaskan Efendi, tim kemudian bergerak menyusuri jalan Desa Rantau Kasai dan ditemukan lagi pos yg melakukan pungutan terhadap mobil yg bermuatan dan Tim Opsnal kembali berhasil mengamankan satu orang lagi penjaga pos yang bernama Muhammad Arsyad dengan barang bukti 2 (Dua) blok karcis warna pink dan uang tunai sebesar Rp,109.000.
“Selanjutnya kedua pelaku langsung di giring ke Mapolres Rohul guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Ependi. (kimek).