Wednesday , January 15 2025
Home / Uncategorized / Hakim PN Kampar Segera Lakukan Pemeriksaan Setempat Kebun Ahuy
Porta kebun kelapa sawit milik Sujono Efendi alias Ahuy di Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Hakim PN Kampar Segera Lakukan Pemeriksaan Setempat Kebun Ahuy

BANGKINANG (BerkasRiau.com) –  Gugatan legal standing yang diajukan oleh Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) terhadap Sujono Efendy alias Ahuy terus bergulir, sesuai dengan agenda sidang, Jumat (18/11/16) akan dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS).

Demikian diungkapkan, Dempos TB, Ketua YLBHR didampingi kuasa hukum YLBHR, Suwandi ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/11/16).

“Dalam PS nanti kita akan buktikan titik koordinat yang ada di dalam surat gugatan cocok dengan  titik koordinat yang ada di lapangan,” ujar Dempos.

Dijelaskan Dempos, titik koordinat yang ada di dalam gugatan telah diajukan permohonan overlay ke Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kampar dan berdasarkan hasil overlay titik koordinat ke dalam peta lampiran kawasan hutan Provinsi Riau, kebun Ahuy berada dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat di-Konversi (HPK).

“Jadi nanti kita tinggal buktikan saja di lapangan, kalau nanti cocok titik koordinat yang dioverlay oleh Dishut tersebut dengan yang di lapangan, maka kebun saudara Ahuy terbukti berada dalam kawasan hutan dan harus dikembalikan ke Negara,” lanjut Suwandi.

Dikatakan Dimpos, lahan yang digugat tersebut seluas 320 hektar yang terletak di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri. Kebun tersebut sudah menghasilkan dengan taksiran tahun tanam 2008 sampai dengan 2010 dan kebun tersebut hingga saat ini dirawat dan diambil hasilnya oleh Ahuy.

Kebun tersebut menurut Suwandi juga diakui oleh Tergugat berada di dalam kawasan hutan (HPK) dengan mengajukan alat bukti surat No. 522.3/DISHUT-PPH/49 tanggal 5 Februari 2016 yang dikeluarkan oleh Dishut Kampar.

“Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebun Tergugat secara keseluruhan berada dalam kawasan hutan. Ini artinya tidak ada celah bagi majelis hakim untuk tidak mengabulkan gugatan Penggugat karena pengakuan adalah alat bukti yang sempurnah dan tidak perlu dibuktikan lagi,” ujar Suwandi yang juga Wakil Direktur Kantor bantuan Hukum Riau (KBH-Riau) tersebut.

Ditambahkan Dimpos, selain mengajukan gugatan legal standing pihaknya juga akan melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian karena jelas berdasarkan Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dijelaskan bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa Izin Menteri di dalam kawasan hutan dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. (lan).

print