Thursday , February 13 2025
Home / Politik / Hari ini Jadwal Kampanye Pilkada Kampar Sudah Dimulai
Ketua KPU Kampar Yatarullah

Hari ini Jadwal Kampanye Pilkada Kampar Sudah Dimulai

BANGKINANG (BerkasRiau.com) – Jadwal kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kampar dimulai hari ini Jumat (28/10/2016). Hal itu dilakukan sesuai jadwal yang sudah dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar. Dan kampanye tersebut akan dijalankan hingga sampai tanggal 11 Februari 2017.

Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah yang juga Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, di ruang kerjanya, Jumat (28/10/2016) menyebutkan, untuk pelaksanaan kampanye dalam tahapan KPU dilaksanakan sejak tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 mendatang atau sampai empat hari menjelang hari h pemungutan suara.

Sementara kampanye di media massa baik di media cetak, elektronik dan online dilaksanakan pada tanggal 29 Januari hingga 11 Februari 2017.

“Kampanye seperti tatap muka, dialogis, rapat umum,  rapat terbatas, rapat tertup,  bazar sudah bisa dilakukan hari ini,” ujar Yatarullah.

Mengenai pengaturan jadwal kampanye , dialogis, rapat umum,  rapat terbatas, rapat tertutup,  bazar dan lain sebagainya itu diajukan dari tim kampanye pasangan calon kepada Polres Kampar dan KPU Kampar menerima tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian tersebut.

“Kita hanya sifatnya menerima tembusan dari polisi. Misalnya, waktu kampanye, lokasinya, kecuali untuk rapat umum kita jadwalkan dengan berkoordinasi dengan tim pasangan calon,” terangnya.

Kampanye dalam bentuk rapat umum hanya diberikan kesempatan satu kali kepada pasangan calon pada masa kampanye.

Dijelaskannya, kampanye rapat umum ini bisa dilakukan di lapangan terbuka atau di stadion.

“Rapat umum kami sudah ditawarkan ke pasangan calon tapi belum ada yang siap,” bebernya.

Yatarullah juga menyebutkan, KPU Kampar tak membatasi berapa jumlah lokasi kampanye yang dilakukan pasangan calon dalam satu hari.

“Memang diberikan keleluasaan yang jelas dalam masa yang telah ditentukan,” ulasnya.

Jika di luar ketentuan maka akan menjadi ranah bagi Panwaslu untuk melakukan tindakan. Untuk pemasangan alat peraga kampanye, KPU juga telah mengaturnya.

Misalnya, untuk baliho hanya bisa dipasang 5 lembar di setiap kabupaten untuk setiap pasangan calon. Kepada pasangan calon dan tim pemenangan, Yatarullah mengingatkan memegang teguh ikrar deklarasi damai Pilkada Kampar yang telah diucapkan dan ditandatangani usai pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar di Labersa Hotel, beberapa hari lalu. (def)

print