BANGKINANG (BerkasRiau.com) – Gugatan kesalahan dalam melakukan verifikasi factual yang diajukan oleh bakal calon kepala daerah melalu jalur persorangan mendapat tanggapan fositif dari panwas pilkada Kampar, buktinya laporan H. Alfisyahri, SH.MM ke Panwas pilkada Kampar pada beberapa hari lalu telah mendapakan kesimpulan untuk melakukan verifikasi ulang selama satu hari.
Hal itu dibenarkan oleh ketua panwas pilkada Kampar, Martunus rahmad ketika dikonfirmasi wartawan melalui telpon genggamnya, Kamis (27/10/2016) di Bangkinang.
Dalam pembicaraan itu, martunus menyebutkan, bahwa keputusan Panwas terkait laporan Alfisyahri : Nomor surat 052/RI-04/10/2016 tertanggal 27 oktober 2016 panwas Kampar mengeluar rekomendasi Berdasarkan Perbawaslu dua no 5 tahun 2016, per KPU no 9 dan per KPU no 7 tahun 2016.
Oleh karena itu, Panwas Kabupaten Kampar, dengan nomor 023/RI-04/BA/10/2016 mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan ulang selama satu hari secara kolektif terhadap kesalahan dukungan bakal calon perseorangan Alfisyahri-Wibowo.
“ Verifikasi itu khusus dilakukan di Desa Kualu Kecamatan Yang belum terverifikasi pada Verifikasi faktual perbaikan kemarin, tanggal 12-17 Oktober,” kata Martunus.
Ia juga menjelaskan kesalahan itu dilakukan disebabkan tidak mampunya petugas memanfaatkan waktu dengan baik sehingga 1282 dukungan Alfi tidak tervefikasi.
“Masalah ini muncul dari laporan Sri Widia Astuti yang merupakan tim penghubung Alfisyahri-Asbin Wibowo dengan nomor laporan 001/RI-04/LP/10s2016, dengan status laporan ditindak lanjuti,” tandas Martunus.(def)