BANGKINANG (BerkasRiau.com) – Setelah ratusan kepala desa yang ada di Kabupaten Kampar ini diberhentikan oleh kepala daerah, namun diakhir masa jabatan Jefry Noer sebagai bupati Kampar, 39 orang anggota dewan baru berani menggunakan hak angket.
Menurut pengamatan penulis, pemberhentian kepala desa di Kampar ini telah terjadi pada tiga tahun yang lewat, namun kenapa DPRD baru hari ini berani membentuk panitia angket.
39 Orang anggota dewan pengusung hak angket dalam rapat paripurnah penyampaian hak angket DPRD Kampar terkait pemberhentian kepala desa berdasarkan intruksi insfektorat di gedung rapat paripurna DPRD Kampar menyetujui dan menandatangani hak angket itu dilanjutkan ke tahap lain.
“Kami sangat menyetujui hak angket ini digunakan dan dilanjutkan ketahap lain, terkait penon aktifan kepala desa – kepala desa yang menyebabkan terganggu nya roda kepemerintahan dan pembangunan setiap desa,” ungkap juru bicara fraksi Golkar, Keke Agus Candra, SIp. Senin (24/10/2016) malam.
Dari pantauan BerkasRiau.com, dalam rapat paripurna itu, semua praksi menyetujui hak angket itu dilanjutkan. diantaranya fraksi, Golkar, Demokrat, Hanura, Nasdem plus, PDI, fraksi PAN dan Gerindra dan Hanura juga menyetujui.
Dalam pandangan umum fraksi Demokrat terhadap usulan hak angket, Syarifudin mengatakan setelah melakukan rapat secara internal maka fraksi demograt menyetujui hak angket ini dilanjutkan ketahap selanjutnya.
Hal yang sama juga disamapaikan oleh juru bicara Gerindra, Sri Rahayu Muliani.
Srikandi partai berlambang burung Garuda Indonesia ini memegaskan, terkait adanya usulan hak angket lebih baik kita percepat untuk membentuk pansus, sehingga kepala desa yang dinon aktifkan bisa diaktifkan kembali. (def)
Editor :