Bangkinang (BerakasRiau.com) – Penegak hukum sudah waktunya untuk turun dan melakukan investigasi ke lapangan terkait adanya dugaan penyelewengan pengunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada pencairan tahap pertama tahun anggran 2016 yang tidak mengacu kepada Rancangan Anggaran Belanja (RAB) di Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Hal itu di sampaikan oleh Lembaga swdaya masyarakat (LSM) Lumbung informasi Rakyat (LIRA) Ali Halawa, kepada wartawan di Bangkinang, Senen (24/10/16).
Ali Halawa yang menjabat Sebagai Bupati Lira Kabupaten Kampar, Secara kelembagaan sangat menyayangkan sikap para penegak hukum yang lemah dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kampar ini. Ia menilai penegak hukum di kabupaten Kampar masih memakai pola-pola lama, seperti pada zaman ortodok, dengan hanya menunggu laporan di kantor saja.
“Sudah saatnya penegak hukum jemput bola dengan langsung turun kelapangan dan melakutkan ivestigasi saat mendapat informasi dari masyarakat kerna bidang-bidang sturtur di penegakkan hukum sudah lengkap,” katanya.
“Jangan menunggu di ruangan saja namun langsung turun ke lapangan dalam mencari alat bukti demi menunjang proses mengawal jalanya pemerintahan yang bersih,” tegas Ali.
Lebih lanjut, Ali juga menyebutkan, rasa terima kasih sangat pantas untuk diucapkan kepada masyarakat desa Pulau Tinggi, di mana masyatakat sudah menujukan kontribusiinya dalam mengawal pemerintahan desa kerna itu sudah di amanatkan dalam uud nomor 6 tahun 2014. Tentang pemerintahan desa serta permendargi nomor 113 tahun 2014 menyangkut prisip dalam pengunaan anggraan yang bersih, trasparan, dan akuntabel demi mewujudkan desa mandiri.
“Dan di himbuan kepada masyarakat agar menbuat laporan secara resmi ke pihak penegak hukum. menyangkut masalah data serta di mana di duga melakutkan peyimpagan itu, karena sudah merupatakan tanggung jawab dari pihak penegak hukum yang melakutkan penyelidikan dan kita biarkan hukum yang berbicara,”ungkapnya.(kimek)
Editor : Defrizal