Thursday , December 12 2024
Home / Politik / Alfisyahri Klaim Gagal Karena Ulah PPL
Alfisyahri dan Martunus Rahmad

Alfisyahri Klaim Gagal Karena Ulah PPL

BANGKINANG KOTA (BerkasRiau.com) – Pasangan calon dari jalur perseorangan atau idependen, Alfisyahri gagal melaju ke Pilkada Kampar 2017, salah satu disebabkan oleh ulah Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang tidak hadir pada saat dilakukan verifikasi faktual.

Demikian disampaikan Alfisyahri, Bacalon Bupati Kampar dari jalur perseorangan melalui surat No. 01/ASY/PGT/2016, tanggal 21 Oktober 2019.

“PPS Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota yang melakukan verifikasi faktual dihentikan seketika oleh ketua panwascam Bangkinang Kota, Marhaliman dan membatalkan verifikasi faktual karena tidak dihadiri PPL,” demikian isi surat Afisyahri.

Atas hal tersebut Alfisyahri meminta kepada KPU Kampar melalui Panwaslu Kampar untuk dapat memberikan waktu pengganti untuk melakukan verifikasi faktual ulang.

Selain itu menurut surat Alfisyahri, batalnya verifikasi faktual di Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang karena pada saat dilakukan pengumpulan pendukung di Desa Pulau Lawas oleh PPL, pendukung diharuskan membawa KTP asli.

Atas hal itu Alfisyahri meminta agar kepada KPU Kampar melalui Panwaslu Kampar memberikan waktu pengganti verifikasi Faktual di Desa tersebut dan mengharapkan kepada KPU Kampar untuk dapat memerintahkan kepada PPL untuk mendatangi rumah para pendukung yang tercantum dalam hard copy untuk dilakukan verifikasi factual.

Terhadap hal tersebut, Alfisyahri meminta kepada Bawaslu Riau untuk menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar karena tidak mampu mengendalikan tindakan semena-mena Panwascam Bangkinang Kota.

Selain itu Alfisyahri juga berharap agar sanksi pemecatan juga dijatuhkan kepada Panwascam Bangkinang Kota yang bertindak semena-mena diluar kewenangannya sebagai Panwascam.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kampar, Martunus Rahmad saat dihubungi menyampaikan, bahwa bakal calon sah-sah saja melakukan gugatan. Itu merupakan hak konstitusional mereka, sampainya.

Untuk diketahui, kita bekerja menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, jadi apabila pasangan calon merasa dirugikan, silahkan menyampaikan gugatan, tegasnya. (Syailan).

print