Tuesday , January 14 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Kepala Desa Pulau Tinggi Dituding Kangkangi Peraturan Mendagri No. 113  
Pembangunan Turap di Desa Pulau Tinggi diduga bermasalah

Kepala Desa Pulau Tinggi Dituding Kangkangi Peraturan Mendagri No. 113  

BANGKINANG (BerkasRiau.com) – Ketua Forum Pemuda dan Masyarakat  Penduli Pembangunan (FPMPP) Desa Pulau Tinggi Asri Wandi S.Pd menuding Kepala Desa Pulau Tinggi mengangkangi Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa.

 

Hal itu dikatakan oleh Asri kepada BerkasRiau.com di Desa Pulau Tinggi, Kamis (20/10/2016). Dikatakannya menyangkut ketidak transfarannya Pjs Kades Pulau Tinggi  dalam pengunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa  (ADD), menurutnya sangat tidak logis dan tidak tahu dengan aturan. Ditambah lagi ada dugaan peyelewengan Dana Desa pada tahap pencairan pertama juga sudah mendapat kecaman masyarakat.


Oleh sebab itu, warga meminta camat selaku perpanjangan tangan Bupati dalam menerima laporan pengunan Dana Desa supaya betul-betul melakukan audit dugaan  peyelewangan ADD dan DD yang di lakukan oleh Kades, Sekdes, Bendahara dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa.

 

Di jelaskan bahwa dugan penyimpangan dana dan tidak adanya transparansi pengunana anggaran jauh-jauh hari sebelum kegiatan dimulai sudah mencuat dan dipertontonkam oleh Kades selaku pemegang kuasa penuh penguna anggaran dengan tidak memberikan kegiatan kepada Ketua TPK.

 

Serta tidak melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam menyusun, membahas dan menyepakati Rancangan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa  dan Recana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

 

Dan itu pun di lakukan pada saat kegiatan di mulai, dimana beberapa titik seperti semenisasi, pembukan badan jalan dan pembuatan turap tak mempunyai papan informasi dan memborongkan segala kegaitan kepada pihak ketiga demi mencari keuntangan bagi Pjs Kades dengan memperkecil dana kegaiatan dan menghemat anggran yang sudah di bunyikan dalam Rencana Anggraan Belanja (RAB).

 

“Dalam aturan tersebut sudah jelas dibunyikan keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dengan melaporkan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada masyarakat baik secara tertulis atau dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat seperti papan pengumuman, radio komunitas, dan  media informasi lainnya,” terangnya.


Namun itu semua tak di lakukan oleh Pjs Kades Pulau Tinggi Harmalis. Tentu kodisi ini sangat kita  sayangkan sebab yang rugi masyarakat desa itu sendiri.

 

“Harapan kita sebagai warga meminta kepada Camat Kampar segara mencek laporan realisasi pengunaan anggaran tahap pertama dan menunda penyaluran ke tahap kedua sebelum di lakukan audit oleh Inspektorat Kampar dalam memastikan kecurangan pengunaan anggaran sebab ini menyangkut kepentingan masyarakat desa pulau tinggi,” harapnya. (kimek).

Editor : Defrizal

print